NTT-News.com, Kupang – Kuasa Hukum BPR Christa Jaya Fransisco Bernando Bessi,S.H,M.H menegaskan bahwa pihaknya akan segera ajukan Memori Kasasi ke tingkat MA terhadap Mariantje Manafe (Ahli Waris Debitur BPR Christa Jaya Alm. Welem Dethan) dalam waktu dekat. Dengan materi terkait Pengembalian hutang sejumlah Rp.330.624.000 (pokok pinjaman, bunga dan denda).
Hal ini ditegaskan oleh Fransisco Bessie dalam wawancara khusus bersama awak media didampingi Dirut BPR Christa Jaya Chris Liyanto dan direktur Lany M.Tadu, S.E dan sekretarisnya di Kedai Kopi Kulo Pada Kamis,( 23/04/2020).
Secara garis besar Chris Liyanto menjelaskan bahwa debitur Alm.Welem Dethan adalah debitur terbaik yang sudah menjadi debitur sejak 2015. Dan selama ini hingga meninggal sudah 7 kali lakukan transaksi peminjaman fasilitas kredit Longgar Tarik yang merupakan fasilitas kredit modal kerja/rekening koran dimana nasabah dapat menarik dana dari rekening koran tersebut bisa hanya dengan ditanda-tangani oleh suami sebagai debitur.
Dana dapat diambil kapan saja oleh debitur sesuai kebutuhan asal tidak melebihi plafon pinjamanya yang nilainya sudah tertuang dalam Perjanjian Kredit (PK) atau addendum perjanjian kredit terakhir, jangka waktu kredit masih berlaku, jaminan masih mengcover nilai pinjaman, rekening tabungan dan pinjaman belum ditutup atau masih aktif. Dan untuk mengambil kelonggaran tarik, debitur tidak menandatangani perjanjian kredit/atau addendum penambahan/suplesi kredit baru, karena tidak ada perubahan apapun dari perjanjian kredit awal atau terakhir.
Kredit Modal Kerja digunakan debitur alm.Welem Dethan untuk penyelesaian proyeknya dan selama ini, jelas Chris, debitur selalu melunasi hutangnya dengan lancar setelah proyeknya selesai.
Sebelum meninggal, debitur memgambil dana longgar tarik (Droping) sebesar Rp.110.000.000, pada 8 April 2017 dan pada 9 Juni 2017 dengan addendum penambahan kredit nomor 65H/PK-CJP/VI/2017 dengan droping Rp.200.000. Saat pinjaman terakhir ini, debitur menolak membayar biaya asuransi sejumlah nominal pinjaman. Sehingga jumlah hutang menjadi Rp.330.000.000.
Namun sebelum meninggal, debitur sempat melakukan pembayaran sekitar Rp.86.000.000 dan tersisa pokok pinjaman sebesar Rp.224.000.000. Agunan pada pinjamam awal adalah mobil, dan pada pinjaman terakhir diganti dengan sertifikat tanah dan bangunan. Bahkan sebelum meninggal, debitur dengan diketahui dan disetujui ahli waris Mariantje Manafe menyerahkan settifikat tanah dan bangunan tersebut menjadi milik BPR Christa Jaya Perdana yang disahkan dalam akte didepan Notaris. Jelas Chris Liyanto.
Munculnya masalah adalah pasca debitur Welem Dethan meninggal dan ahli warisnya Mariantje Manafe (isteri Welem Dethan) menolak melunasi seluruh jumlah hutang. Alasan ahli waris ahli waris tidak mau melunasi hutang suaminya, karena ia merasa tidak tahu adanya hutang tersebut karena ia tidak ikut tanda tangan saat transaksi terakhir itu. Bahkan ahli waris memilih melaporkan direktur BPR Christa Jaya Perdana, Lany Tadu ke PN dan PT dan menuntut pengembalian sertifikat yang dijadikan sebagai agunan dan meminta pelunasan seluruh utang karena suaminya sudah meninggal. Jelas Chris.
Chris menyesalkan tindakan ahli waris yang menggugat mereka, karena diakuinya sebelumnya sudah melakukan upaya mencari solusi agar hutang tersebut bisa dilunasi dengan membebaskan denda dan bunga.
Saat ini, Chris menyerahkan ke Kuasa Hukumnya untuk mengambil tindakan yakni pengajuan Memori Kasasi ke tingkat MK dengan dua tuntutan terpisah yaitu terhadap ahli waris terkait pelunasan hutang kepada BPR Christa Jaya Perdana dan terhadap pengadilan atas keputusan pengembalian agunan yang dinilai tidak adil.
Fransisco Bernando Bessie,S.H sebagai kuasa hukum pada awal penjelasannya dengan tegas meminta agar media yang ingin memperoleh informasi terkait kasus ini, bijaknya mengkonfirmasi dirinya sebagai kuasa hukum agar berita berimbang atau ada unsur cover Both Side- nya tercapai.
Fakta dalam berita yang sudah beredar, disebutnya hanya dari satu pihak yaitu kuasa hukum Maritje Manafe. “Seharusnya kami juga,” katanya.
Penulis : Rafael