PH: Notaris Albert Riwu Kore Tidak Memeuhi Unsur Tindak Pidana Penggelapan Sertifikat

0
364
Albert Riwu Kore

NTT-News.com, Kupang – Tim Penasehat Hukum (PH) Notaris Albert Riwu Kore menyebut bahwa penetapan tersangka kepada Notaris Albert Riwu Kore sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat tana tidak memenuhi unsur-unsur penggelapan seperti yang disangkakan kepada kliennya.

Penasehat Hukum, Dr. Yanto MP. Ekon, SH,. M.Hum tidak sependapat dengan sangkaan atau tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM). Meski demikian dia mengaku tetap menghormati langka-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik.

“Pada prinsipnya Tim Penasihat Hukum Tersangka Albert Wilson Riwukore, SH menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik termasuk penahanan terhadap klien kami,” katanya, Senin (7/8/2022).

Namun dengan tegas menyatakan bahwa kliennya, Abert Wilson Riwukore, SH sama sekali tidak memenuhi unsur penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP maupun penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP.

Baca Juga: Dugaan Transaksi Siluman; Bank Christa Jaya Perdana Dipolisikan Ahli Waris

Adapun alasan Tim Penasehat Hukum tidak sependapat dengan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada, Abert Wilson Riwukore, SH adalah:

1. Bahwa 9 (sembilan) SHM yang diduga digelapkan telah diambil oleh pemiliknya sendiri atas nama RAHMAD, SE melalui staf Notaris ALBERT WILSON RIWUKORE yaitu RINDA A. DJAMI;

2. Bahwa Bank Perkreditan Rakyat Christa Jaya selaku Pelapor tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik tersebut sebab pada 9 (sembilan)
Sertifikat Hak Milik tersebut tercatat atas nama Pemegang Hak: RACHMAT, SE dan sama sekali tidak ada Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya;

3. Bahwa benar awalnya 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik dimaksud diserahkan oleh RACHMAT, SE selaku pemilik kepada Kantor Notaris ALBERT WILSON RIWUKORE, SH untuk dibuatkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya, tetapi
sebelum dibuatkan Akta Hak Tanggungan, sembilan SHM tersebut diambil kembali oleh pemiliknya atas nama RACHMAT, SE;

Baca juga: Kalah di PN Terkait Kredit Longgar Tarik, BPR Christa Jaya Segera Ajukan Kasasi ke MA

4. Bahwa kemudian diketahui 9 (sembilan) SHM itu telah diagunkan atau dijaminkan oleh pemiliknya atas nama: RACHMAT, SE di BPR Pitobi dan Bank NTT dan telah melunasi hutangnya pada Bank Perkreditan Christa Jaya sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah);

5. Bahwa apabila menurut BPR Christa Jaya, 9 (sembilan) SHM itu merupakan jaminan
agunan kredit di Bank Christa Jaya maka dapat diduga terjadi pelanggaran terhadap
pedoman pemberian kredit sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan sebab pemberian kredit harus dilakukan setelah pada SHM telah dilekatkan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan yang dibuat oleh PPAT. Padahal faktanya pada 9 (sembilan) SHM tidak ada Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan BPR Christa Jaya.

Baca Juga: Kejanggalan di BPR Christa Jaya, Kredit Lunas Tahun 2017 APHT Diikat Tahun 2018

6. Bahwa kami selaku Tim Penasihat Hukum akan mempelajari secara cermat kasus ini dan apabila kami menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perbankan
maka kami akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sebagaimana mestinya, sedangkan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada ALBERT WILSON RIWUKORE, kami tetap mentaati Langkah hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP. (*/rey)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini