NTT-News.com, Kupang – Setalah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, dengan korban Astri Manafe dan Lael Macabee (Astri dan Lael), Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira istri Randy Badijeh mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Polda NTT.
Gugatan pra peradilan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kupang di Jalan Palapa, Oebobo, Kota Kupang oleh penasehat hukumnya Yance Thobias Messah, dkk, pada Kamis 28 April 2022.
Penasehat hukum Pemohon (Ira) menyatakan Termohon (Polda NTT) tidak memiliki bukti-bukti yang cukup adanya keterlibatan Ira dalam kasus kematian Astri dan Lael.
Baca Juga : Polda NTT Resmi Tetapkan Ira Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Astri dan Lael
“Seharusnya memiliki bukti permulaan yang cukup sebagai dasar penetapan tersangka, baik dari segi jumlah atau kuantitas maupun kualitas bukti permulaan yang dimiliki Termohon sebagai dasar penetapan tersangka (pembunuhan Astri dan Lael),” kata Thobias.
Lebih lanjut, ia mengatakan penetapan tersangka terhadap Ira didasarkan pada 5 Sprindik, padahal hanya ada satu laporan polisi, sehingga secara hukum, Thobias menilai bahwa proses penyidikan terhadap Ira cacat hukum.
Pihaknya memohon kepada hakim untuk mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya.
“Kita mohon hakim dapat mengabulkan permohonan pra peradilan kami untuk selurunya,” harapnya. (NN)