
NTT-NEWS.COM, Kupang – Bupati Sabu Raijua, di Nusa Tenggara Timur (NTT) Marthen Dira Tome dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan NTT tahun 2007 senilai Rp 77 miliar.
Bupati Marthen Dira Tome mengaku telah menerima surat panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan besok, Jumad (21/8). “Saya sudah terima surat panggilan dari KPK, dan siap menjalani pemeriksaan besok,” kata Marthen, Kamis, 20 Agustus 2015.
Marthen mempertanyakan kerugian negara senilai Rp 56 miliar yang disampaikan KPK. Pasalnya seluruh dana PLS itu telah disalurkan kepada kelompok-kelompok binaan. “Silahkan tanya ke kelompok binaan, apakah menerima dana itu atau tidak. KPK silahkan buktikan,” katanya.
Dia mengaku dituduh menyalahgunakan kewenangan, padahal apa yang dilakukan dirinya atas surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan NTT yang kala itu dijabat Thobias Uly. “Saya menjalankan SK Kepala Dinas. Kewenangan mana yang saya salah gunakan,” katanya.
Dia justru menduga penyidik Kejaksaan Tinggi (NTT) NTT mengganti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat kasus ini masih ditangani Kejati NTT, sebelum dilimpahkan ke KPK. “Saya akan luruskan kasus ini di KPK,” katanya.
Sebelumnya, kasus PLS, diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi NTT dan KPK menjadi supervisi. Namun, Kejaksaan Tinggi NTT pada tahun 2014 lalu melimpahkan proses penyidikannya kepada KPK. (SN)
sumbernews