Sidang Perdana
Sabu Raijua, NTT-News.Com – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2018 resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (07/05/2026).
Sidang perdana tata niaga garam dipimpin langsung ketua majelis hakim Florence Katahrina yang didampingi Sutarno dan Raden Haris masing – masing sebagai hakim anggota, turut hadir Penuntut Umum S.Hendrik Tiip, Edu dan Dani Aldy Rasyid dab para terdakwa masing – masing didampingi Tim Penasihat Hukum.
Dalam persidangan tersebut, tiga terdakwa yakni Arsad Tey, Yusuf Arsad Alboneh, dan Christian Tambengi menjalani pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
Para terdakwa tersebut dikenai Pasal Primair 603 Jo Pasal 20 huruf a, huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a dan huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dalam Dakwaan terungkap bahwa Pengambilan garam terjadi di Tambak Garam Desa Deme, Kecamatan Sabu Liae sebanyak 51.000 Kg/ 51 Ton, di Kantor Camat Raijua sebanyak 395.000 Kg/395 ton, di tambak garam Kolouju, Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat sejumlah 442.000 Kg/442 ton tanpa membawa Surat Pesanan Garam yang di keluarkan Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua serta tidak melakukan penyetoran terlebih dahulu ke rekening Kas Daerah Kabupaten Sabu Raijua.
“Sejak Oktober 2018 sampai dengan saat ini belum ada penyetoran pelunasan atas hasil produksi garam curah pada aset Pemda Sabu Raijua dan telah dilakukan penagihan oleh Pemda Sabu Raijua akan tetapi baru disetorkan sebesar Rp.5.000.000 pada bulan September 2019 sehingga Pemda Sabu Raijua Kehilangan pendapatan sebesar Rp.1.336.200.000 akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut” Ungkap Jaksa penuntut umum.
Terhadap dakwaan Penuntut Umum, Tim Kuasa Hukum para terdakwa tidak mengajukan tanggapan atas Dakwaan Penuntut Umum dan meminta untuk dilakukan pembuktian pokok perkara.
Bahwa dalam persidangan dimaksud telah disampaikan Pernyataan Pembuka / Opening Statmen Penuntut Umum yang menyatakan bertindak mewakili Negara tekah siap untuk menghadirkan alat bukti untuk membuktikan perbuatan para Terdakwa yang didakwa telah merugikan keuangan negara yakni hilangnya pendapatan daerah.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan pada Hari Senin 18 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum.
Salah satu jaksa Penuntut Umum S.Hendrik Tiip saat di temui di pengadilan tipikor membenarkan bahwa sidang ditunda ke tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.
“Benar tadi teman- teman Tim Penasihat Hukum tidak mengajukan tanggapan atas Dakwaan Penunut Umum sehingga kami akan membuktikan dakwaan dimaksud pada saat sidang tanggal 18 Mei 2026 mendatang” Ujar Jaksa Hendrik Tiip kepada media ini.***
