Kadis PMD TTU Minta Kades Manunain B Perhatikan Warga Miskin

0
331
Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU

NTT-News.com, Kefamenanu – Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sesali kinerja kerja Kepala Desa Manunain B yang memberikan sejumlah bantuan yang tidak tepat sasaran dan kadis minta agar kepala desa perhatikan warga miskin bukan PNS.

Seperti yang telah diberitakan media ini bahwa sejumlah bantuan seperti rumah, Wc sehat dan pembibitan sapi bagi warga desa di desa Manunain B di duga ada pendobelan dan PNS serta perangkat desa lainnya juga mendapatkan bantuan tersebut.

Terkait akan hal ini Kadis PMD TTU, Egy Sanam, S.ST., yang di konfirmasi media ini, Jumat (07/08/2020), mengatakan bahwa BLT DD adalah kebijakan Pemerintah Pusat dalam meringankan beban masyarakat dalam menghadapi covid 19 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Permendes Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

“Sasaran penerima BLT DD adalah keluarga miskin Non PKH atau bantuan Pangan Non Tunai atau bantuan lainnya seperti BST, sembako yang bersumber dari anggaran Pemerintah Pusat antara lain; kehilangan mata pencaharian, belum terdata sebagai penerima bantuan apapun serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,” jelas Kadis Via whatsapp.

Kadis Egy Menambahkan bahwa seharusnya pendataan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid 19 dan Pendataan berbasis RT, sehinggga hasil pendataan dalam musyawarah desa khusus guna untuk dilakukan validasi dan verfikasi dalam artian musyawarah tersebut masyarakat yang menentukan keluarga mana yang berhak mendapatkan bantuan serta memenuhi kriteria untuk bisa mendapatkannya.

“Secara teknis Dinas PMD sudah menindaklanjuti Permendes diatas melalui surat dan Juknis agar dalam pelaksanaan penyaluran BLT DD berpedoman pada Permendes diatas. Terkait dengan PNS yang mendapatkan bantuan PNS kan tidak kehilangan mata pencaharian . Artinya PNS tidak berhak mendapatkan. Begitupun juga aparatur Pemerintah Desa, kan mereka ada tunjangan setiap bulannya,” tegasnya.

“Selaku kadis PMD TTU Saya mengharapkan agar pemerintah Desa Manunain B dalam hal ini kades dalam memberi bantuan rumah harus lebih mengutamakan warga masyarakat desa yang rumahnya tidak layak huni sehinggga tepat sasaran bukan mengutamakan yang memiliki mata pencaharian yang jelas seperti PNS dan aparat pemerintah desa,” tegasnya.

Penulis : Laris Mataubana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini