NTT-News.com, Kupang – IDRP, oknum dosen pada salah satu universitas ternama di Kota Kupang harus ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT menyetubuhi YL seorang siswi SMA di Kota Kupang. Terduga kini ditahan di sel Mapolresta Kupang Kota.
Dijelaskan Yudi, terduga ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu oleh tim penyidik Polda NTT dan kini telah ditahan di Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani proses hukum.
“Iya benar. IRDP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolresta Kupang Kota karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, ” kata Yudi.
Sesuai rencana, kata Yudi, tim penyidik Mapolda NTT bakal melakukan pelimpahan tahap dua ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati NTT setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Yos Patibean selaku kuasa hukum tersangka yang dihubungi wartawan, Sabtu (01/02/2020) malam mengakui bahwa IRDP telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya benar saya kuasa hukum tersangka. Tersangka sudah ditahan oleh pihak Mapolda NTT,” kata Yos Patibean.
Untuk diketahui, kasus persetubuhan anak dibawah umur ini dilaporkan oleh ROL yang merupakan ibu kandung korban di SPKT polda NTT pada 18 November 2019 lalu dengan nomor laporan polisi LP/B/331/IX/RES.1.24/2019/SPKT.
Penulis: */rlt/rey