NTT-News.com, Kefamenanu – Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) sertifikat tanah terhadap warga Desa Maukabatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Demikian disampaikan Salah Satu korban Pungli, Daniel Usabatan kepada media ini Rabu (26/08/2020), Dikediamannya.
Daniel yang juga adalah pemohon pembuatan sertifikat tanah melalui mengatakan, sertifikat yang saat itu menurut presiden jokowi seharusnya gratis. tapi kepala desa maukabatan melakukan pungli karena telah meminta dana dari masyarakat, yang diumumkan di Balai Desa saat rapat pada tahun 2015 dan 2016 yang lalu.
“Dana yang diminta oleh Kepala Desa berkisar antara Rp 250 per sertifikat pada tahun 2015 dan 2016. Ia juga mengaku bahwa dirinya sudah memberikan uang kepada kepala desa tersebut sebesar Rp 500juta karena tanahnya ada 2 yang akan di sertifikatkan namun hingga saat ini tidak pernah diberikan,” ungkap Daniel.
Lanjut Daniel Program yang dilakukan sejak tahun 2015 lalu, hingga saat ini sertifikat yang ditunggu-tunggu warga belum juga diterima oleh beberapa warga.
“Parahnya lagi, meski warga sudah menyetorkan biaya sertifikasi sejak tahun 2015 dan 2016 yang lalu. Namun, hingga saat ini warga belum menerima sertifikat dari panitia pelaksana PTSL di Desa Maukabatan,” paparnya.
Ia juga mengaku bahwa kasus ini sudah pernah dilaporkan tapi tidak pernah ada tanggapan yang serius dari pihak yang berwajib. Sehingga, ia bersama masyarakat akan melaporkan kasus ini ke Polda NTT dalam minggu ini.
Sementara Kepala Desa Maukabatan Emanuel Tnesi Kanam belum berhasil dikonfirmasi baik wartawan mendatangi kantor Desa hingga melalui telepon seluler.
Penulis : Laris Mataubana