HukrimNews

Tuntut Bebaskan Akulina Dahu, Kapolres Belu: Hukum Tetap Diproses Hingga Pengadilan

×

Tuntut Bebaskan Akulina Dahu, Kapolres Belu: Hukum Tetap Diproses Hingga Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Belu, AKBP. Khairul Saleh saat diwawancarai awak media

NTT-News.com, Atambua – Proses hukum terhadap tersangka dugaan pelanggaran pidana pemilu-Pilkada Belu 2020, Akulina Dahu tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan.

Hal itu ditegaskan Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh menanggapi tuntutan Forum Aliansi Pemuda Belu Peduli Kemanusiaan (APBPK) untuk pihaknya segera membebaskan atau menangguhkan penahanan tersangka AD dalam aksi damai yang digelar, Kamis (07/01/2021).

“Kita akan tetap proses terus, kita profesional, soal penangguhan itu mekanisme saja, teknis ya, mau ditahan atau nanti kita tangguhkan tidak ada masalah, yang penting proses tetap lanjut,” tegas Kapolres Khairul kepada awak media usai menerima dan berdialog dengan perwakilan massa aksi damai APBPK di Belu.

Kapolres Khairul mengatakan bahwa, desakan APBPK terkait penangguhan, itu ada prosesnya, silakan mengajukan permohonan penangguhan terhadap tersangka Akulina. Kendati kemudian pihaknya mengakomodir untuk ditangguhkan penahanan Akulina Dahu (AD), proses hukum tetap berlanjut

“Kalau memang menurut penyidik bahwa ada yang menjamin bahwa tidak melarikan diri lagi, tidak menyulitkan proses penyidikan, ya kenapa tidak, kita akomodir dan kembalikan ke orangtuanya yang penting proses tetap berjalan. Pehanan itu tidak wajib juga, kita hanya untuk kecepatan dan kelancaran proses penyidikan, karena dibatasi waktu,” tuturnya.

Dijelaskan, penanganan kasus pelanggaran pidana pemilu dengan tersangka AD termasuk dua Anggota KPPS TPS 02 Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Duabesi saat ini tengah berproses hingga tahap pemberkasan yang sementara diteliti pihak kejaksaan dan segera P21.

“Untuk penanganan kasus ini sampai saat ini sementara berproses, ketiga berkas saat ini sudah di kejaksaan dalam proses penelitian, mudah-mudahan segera P21, kita ikuti saja prosesnya,” Jelas Kapolres Kahairul.

Ketika ditanya terkait tuntutan APBPK bahwa penahan tersangka AD tidak sesuai prosedur atau prematur dan cacat, Kapolres Khairul mempersilakan untuk dibuktikan melalui praperadilan.

“Praperadilan itu wadahnya, silahkan nanti kita buktikan apakah penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan cacat? Nah itu nanti dibuktikan di pengadilan. Kita sudah ada surat dari pengadilan untuk Senin pekan depan sudah ada informasinya itu sidang pertama,” pungkasnya.

Kapolres Khairul menambahkan lebih lanjut serta mengemukakan bahwa penanganan terhadap kasus pelanggaran pidana pemilu dengan tersangka AD dan dua Anggota KPPS yang dilaporkan oleh Bawaslu Belu sudah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Jadi proses awalnya ini masyarakat melaporkan ke Bawaslu, kemudian dikaji oleh Bawaslu, melalui wadah Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Jaksa disepakati bahwa ini ada dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Maka dari itu, mekanismenya Bawaslu melaporkan ke pihak Polres Belu, dengan laporan tersebut kita mengeluarkan laporan polisi sehingga kita tindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan hingga kita tetapkan tersangka,” katanya.

“Jadi kenapa Akulina Dahu kita tahan, karena tidak kooperatif. Kita sudah lakukan pemanggilan pertama, kedua tidak datang. Kemudian penyidik datang ke rumahnya juga tidak ada di rumah. Akhirnya kita lakukan pencarian kemudian kita temukan di rumah pamannya lalu kita tangkap bawa ke Polres untuk penahanan. Kita tahan karena tidak kooperatif, karena kasus pidana pemilu ini dibatasi waktu, untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan. Sedangkan kedua Anggota KPPS tidak tahan karena kooperatif tapi wajib lapor,” tutupnya.

Laris Mataubana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *