NTT-News.com, Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Belu yang diajukan pasangan nomor urut 1, Willybrodus Lay dan J.T Ose Luan.
Sidang Putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman tersebut berlangsung pada Kamis 18 Maret 2021 Siang di Jakarta.
Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa dalam pokok permohonan yang diajukan pemohon ditolak seluruhnya.
“Majelis Hakim tidak mendapatkan bukti dan fakta yang meyakinkan telah terjadinya pengurangan suara pemohon dengan cara surat suara dinyatakan tidak sah di sejumlah TPS seperti yang didalilkan Pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang pengucapan Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, menurut MK, tidak ditemuka pula adanya politik uang dan mobilisasi massa yang dilakukan oleh pihak terkait secara terstruktur , sistematis dan masif seperti yang disampaikan pemohon. Majelis hakim menilai permohonan pemohon tidak beralasan.
Adapun pemohon dalam permohonannya menyebut terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan penambahan suara untuk pihak terkait yakni pasangan calon nomor urut 2, berupa adanya pemilih tambahan dari kabupaten lain dan pemilih dengan KTP yang tidak terdaftar berdasarkan apilikasi SIAK.
Seperti diketahui, sebelumnya Perkara tersebut pemohon menyampaikan adanya dugaan kecurangan berupa pengurangan suara pemohon karena surat suara dinyatakan tidak sah yang terjadi di sejumlah TPS yakni TPS 2 Desa Maneikun, TPS 12 Kelurahan Fatubenao, TPS 6 Kelurahan Lidak dan TPS 2 Desa Naitimu.
Laris/Rey