NewsHukrim

Tim Kejari TTU Geledah RSUD Kefamenanu soal Pengadaan Alkes Fiktif

×

Tim Kejari TTU Geledah RSUD Kefamenanu soal Pengadaan Alkes Fiktif

Sebarkan artikel ini
Tim Kejaksaan Kefamenanu saat melakukan penggeledahan RSUD Kefamenanu

NTT-News.com, Kefamenanu – Tim Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU) menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) fiktif dan Mubasir pada tahun 2015 secara Rabu, (10/03/2021)..

Pengadaan alkes pada tahun 2015 di tangani CV Berkat Mandiri senilai Rp 1 miliyar 462 juta.

Informasi yang dihimpun media ini, jenis pekerjaan fiktif dan alat kesehatan yang Mubasir itu, yakni 2 lemari penyimpanan darah.

Salah satu lemari penyimpanan darah tidak diadakan namun pembayaran telah selesai, sedangkan lemari yang satu diadakan tapi tidak sesuai spesifikasi dan kini tidak dipergunakan alias Mubasir.

Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Robert Jimmy Lambila Kepada Wartawan mengatakan, Pihaknya melakukan penggeledaan di RSUD karena pada tahun 2015 ada 7 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp 11 miliyar dan terdapat satu kegiatan yang di tangani CV Berkat Mandiri untuk pengadaan alat kesehatan non e – katalog dengan nilai kontrak sebesar Rp 1 miliyar 462 juta.

Dikatakan ada dua jenis item yang tidak di laksanakan sesuai dengan kontrak dan fiktif. Dari dua item tersebut Sesuai dengan nilai kontrak ada sekitar Rp 500 juta.

“Nah, bayangkan dari nilai kontrak Rp 1 miliyar 462 juta uang negara, yang hilang Rp 500 juta,” Jelasnya.

Selain itu Robert menambahkan, penggeledahan ini dilakukan kerena menurutnya hal ini sebagai pelajaran bagi semua pihak yang apabila bekerja untuk kepentingan masyarakat dapat direalisasikan dengan baik, apalagi berkaitan dengan nyawa manusia seperti penyediaan alat kesehatan.

”Penyidikan ini sangat penting sebagai pelajaran. Pengadaan alkes ini kan untuk kepentingan masyarakat, bayangkan kalau alat-alat itu sementara Masyarakat membutuhkan dan tidak ada, sudah berapa nyawa yang hilang, maka dari itu saya sebagai Kejari melakukan penyidikan antara lain untuk kepentingan masyarakat,” Kata Robert.

Pada Kesempatan itu dirinya mengadakan alat kesehatan yang fiktif dan Mubasir yakni pengadaan 2 lemari penyimpanan darah bagi RSUD.

“Alat yang menjadi fiktif itu lemari penyimpanan darah. Ada dua, namun satu unit tidak diadakan, satu diadakan kemudian tapi tidak sesuai spesifikasi dan kedua barang itu sampai sekarang tidak manfaatkan, Mubasir disana,” jelas Robert

Dirinya juga menjelaskan kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim auditor untuk menghitung kerugian Negara dan menetapkan tersangka.

“Kedepan kita berkoordinasi dengan tim auditor meminta perhitungan kerugian Negara kemudian menetapkan tersangka,” Kata Robert.

Fridus Ciompah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *