HukrimNews

Soal OTT di SBD, Pendamping Desa Akui Bimtek Tidak Muncul dari Masyarakat

×

Soal OTT di SBD, Pendamping Desa Akui Bimtek Tidak Muncul dari Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Pendamping Tenaga Ahli Desa di Kabupaten Sumba Barat Daya, Edis Gena

NTT-News.com, Tambolaka – Terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat dan Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Sumba Barat Daya, Kordinator Kabupaten (Korkab) Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat Kabupaten SBD, Edis Gena menegaskan bahwa rencana pelatihan atau Bimtek yang akan digelar di Jakarta tidak muncul dari masyarakat akar rumput, pasalnya dalam setiap musyarawarah rencana pembangunan desa tidak pernah menyinggung soal Bimtek Aparatur Desa.

Edis Gena, salah satu TA mengatakan bahwa selama mengikuti musrebang hingga RPJMDes tidak pernah ada pembahasan yang muncul bersama dengan masyarakat terkait rencana adanya Musrebang Aparatur Desa ke Jakarta. Namun soal Bimtek memang ada yang membahas tetapi bukan Bimtek Aparatur Desa, melainkan Bimtek untuk Kelompok Pemberdayaan Masyarakat.

“Soal Bimtek memang ada dibahas dalam musrebangdes, tapi itu bervariasi, dan Bimtek yang dimaksudkan adalah Bimtek Kelompok Masyarakat, bukan aparatur desa, apa lagi ke Jakarta yang menghabiskan banyak uang dan sumbernya dari dana desa,” kata Edis kepada NTT-News.com, Minggu 7 Juli 2019 malam.

Terkait hal itu, Edis juga menjelaskan bahwa semua statmen yang disampaikan diberbagai media oleh pihak-pihak yang mungkin merasa berwenang untuk berkomentar tentang penggunaan dana desa untuk Bimtek itu merupakan pandangan masing-masing orang, tetapi pada dasarnya, sebagai TA di SBD pihaknya tetap berpatokan pada Permendesa nomor 16 tahun 2018 dan Permendagri nomor 20 tahun 2018.

“Dalam Permendesa nomor 16 tahun 2018 tentang program Prioritas penggunaan dana desa tidak disebutkan soal Bimtek Aparatur Desa. Sedangkan dalam Pemerdagri 20 tahun 2018 memang ada tentang urusan pemerintahan desa termasuk Bimtek itu ada, tetapi anggarannya bukan dialokasikan dari Dana Desa,” ujarnya.

Terkait Penetapan ABPDes yang molor hingga hampir pada pertengahan tahun 2019 untuk tahun anggaran 2019, Edis mengatakan bahwa hal itu disebabkan oleh molornya Peraturan Bupati (Perbup) yang diterbitkan Bupati SBD. Perbup baru diterbitkan pada bulan April 2019.

“Perbup nomor 4 tahun 2019 tentang alokasi rincian dana perdesa, itu di tetapkan tanggal 11 April 2019. Dan Perbup Nomor 5 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan dana desa juga terbit tanggal 11 april 2019, sehingga setelah Perbup keluar baru mulai Penetapan anggaran Dana Desa. Penetapan APBDes itu setelah Desa menyampaikan kepada Bupati melalui camat, kalau ada koreksi maka ada tenggat waktu batasan untuk koreksi dan kalau tidak ada koreksi maka Bupati akan membuatkan Perbupnya,” jelasnya.

Dia juga mengatakan bahwa memang ada desa yang telah memaksakan Bimtek itu masuk dalam APBDes tahun 2019 tetapi hal itu lagi-lagi muncul karena ada arahan dengan dalil ada Surat dan Mendagri dan Perbup yang diterbitkan Bupati SBD.

Sedangkan masuknya Bimtek itu, sebagian desa memasukkan Bimtek dalam APBDes saat evaluasi dan asistensi anggaran, menurutnya TA telah dihimbau dan mengingatkan secara lisan kepada para Kepala Desa saat Asistensi dan evaluasi serta dibeberapa pertemuan.

Edis juga merasa heran dengan surat Mendagri yang ditermahkan sebagai surat perintah untuk menggunakan dana desa dalam hal Bimtek Aparatur Desa. “Ini surat Mendagri kok datang untuk atur dana yang datang dari Mentri desa. Mendagri kan urusan aparatur, silahkan anggaran dari APBD karena aparatur desa garis lurusnya dari Mendagri, sebab penggunaan dana desa sudah di atur dalam Permendesa nomor 16 tahun 2018,” tegasnya lagi.

Dia juga menegaskan bahwa Perbup yang menjadi dalil untuk menggunakan Dana Desa dalam Bimtek, sama sekali tidak menyebutkan secara rinci. Oleh karena itu, jika ada yang berpatokan pada Perbup 2019 maka itu perlu ditelusuri apakah rincian lebih jelasnya disampaikan secara lisan oleh pembuat Perbup dan Nota Dinas.

Sebelumnya media ini merilis, bahwa Kepala Dinas PMD, Alex Saba Kodi, Kabid Pemdes, Rinto Danggaloma dan penghubung, Elisabeth Ki’i terjaring Operasi tangkap tangan oleh Polres Sumba Barat pada Rabu, 3 Juli 2019 lalu. Hingga saat ini, baru Kepala Dinas PMD dan Kabid Pemdes yang ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polres Sumba Barat, sementara Penghubung Elisabeth Ki’i masih berstatus sebagai saksi.

Penulis : Rey M

Respon (1)

  1. I’m gone to convey my little brother, that he should
    also pay a quick visit this web site on regular basis to take updated from
    hottest gossip.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *