Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Astri dan Lael, Tersangka Mengaku Tidak Mengatakan ini Dalam BAP

0
947
Randy Badjideh saat mengikuti sidang perdana atas dakwaan Pembunuhan terhadap ibu dan anak (Astri dan Lael) di Penkase, Alak Kota Kupang

NTT-News.com, Kupang – Sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak (Astri dan Lael) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka Randy Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 11 Mei 2022 berlangsung aman dan tertib meskipun halaman kator pengadilan tersebut dipadati masyarakat yang ingin menyaksikan proses persidangan kasus ini.

Proses persidangan diawali dengan pembacaan berita acara pemeriksaan, selanjutnya pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Usai mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Randy kemudian diberikan kesempatan untuk menanggapi poin-poin dakwaan yang telah dibacakan.

Pada kesempatan itu, terdakwa membantah beberapa poin dakwaan yang menurutnya tidak sesuai dengan keterangannya yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Randy, ia tidak pernah memberikan keterangan bahwa setiap kali pertengkaran dengan istrinya Ira, ia selalu mengatakan ingin membunuh Astri dan anaknya Lael.

Baca juga:Polda NTT Resmi Tetapkan Ira Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

“Bahasa-bahasa seperti itu tidak pernah saya sampaikan dalam BAP, maupun saat pertengkaran dengan isteri saya. Apalagi dengan bahasa ‘saya pergi bunuh mereka (Astri dan Lael) saja ko?’. Itu tidak pernah saya ucapkan,” ujar Randy dalam persidangan.

“Saya tidak pernah mengatakan bahwa saya yang bekap dan cekik anak Lael Maccabee,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga korban Astrid dan Lael, Jo Bangun, mengatakan setiap orang berhak membela diri namun akan dibuktikan dalam agenda sidang selanjutnya.

“Itu hak tersangka. Ini juga baru sidang perdana. Jadi nanti kita akan lihat pada sidang-sidang selanjutnya,” ujar Jo Bangun.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Pembunuhan Astri dan Lael, Ira Ajukan Pra Peradilan

Menurut pengacara dengan ciri khas kepala plontos itu, proses peradilan sudah berlangsung, dengan demikian pihaknya mempercayakan semua kepada pihak kejaksaan dan pengadilan.

“Kita tetap suport dan dukung Pengadilan dan Kejaksaan untuk tuntaskan kasus ini. Hari ini sidangnya berjalan lancar baik,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Beni Taopan, memgatakan pihaknya bersyukur, pasalnya, perkara ini sudah masuk dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

”Pembacaan dakwaan itu dibacakan oleh jaksa itu minimal mengklarifikasi banyak hal yang beredar di masyarakat soal kejadian. Pasal – pasal yang dilekatkan 340, 338, 55 dan UU perlindungan anak. Soal lokus juga disebutkan sebelum masuk ke dakwaannya. Soal tempat dan waktunya dimana, itu clear,” kata Bento

Menyikapi dakwaan yang dibacakan JPU, Benny mengatakan, pihaknya diberi ruang oleh undang – undang untuk mengoreksi apakah dakwaan itu secara formilnya sesuai atau tidak.

“Itu nanti isinya kami akan sampaikan dalam persidangan berikutnya di hari Selasa. Yang pasti, kami bersyukur bahwa ada tanggapan dari Randy langsung bahwa beberapa catatan dari dakwaan itu menurut dia itu tidak benar,” tandas Benny.

Menurut kuasa hukum, kekuatan Jaksa dalam kasus tersebut soal rute GPS, namun kuasa hukum menilai Jaksa tidak punya saksi yang cukup untuk membuktikan proses pembunuhan.

“Dan yang kami dengar bacaan tadi semua itu ya miskin saksi sebenarnya, terhadap proses pembunuhannya, siapa yang lihat waktu itu, tidak ada,” kata Benny.

Baca juga : Polda NTT Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak

Oleh karena itu, Benny menegaskan bahwa jaksa harus membuktikan gambaran peristiwa pembunuhan tersebut dengan menghadirkan saksi.

“Karena Jaksa sudah memggambarkan soal peristiwa pembunuhan yang tadi sudah dibacakan, kami berharap dia (Jaksa) punya saksi. Karena siapa yang mendakwakan dia yang akan membuktikan dalam persidangan. Kami akan menggali soal kebenaran dari saksi dan punya kualitas pembuktian atau tidak,” tutup Benny.

Seperti diketahui Kasus pembunuhan ini melibatkan tersangka Randy Badjideh dan istrinya Irawati Astana Dewi Ua, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT, sejak Rabu 27 April 2022 lalu.

Ira Ua ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat turut terlibat bersama suaminya Randy dalam kasus pembunuhan ibu dan anak (Astri dan Lael), yang ditemukan tewas akhir Agustus 2021 lalu.

Pada sidang perdana hari ini, terdakwa Randy Badjideh tiba di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, di Jl. Palapa, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu 11 Mei 2022, sekira pukul 09:00 Wita.

Randy Badjideh, yang tiba mengenakan baju tahanan berwarna orange itu didampingi jaksa dan belasan sepeda motor Patwal. Turun dari mobil, Randy langsung masuk menuju ruangan sidang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Wari Juniati, serta empat orang majelis hakim lainnya, Y Teddy Windiartono, Reza Tyrama, AA Gde Oka Mahardika, dan Murthada Mberu, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di sekitar area Pengadilan, masyarakat Kota Kupang berdatangan dan memenuhi halaman PN Kupang untuk menyaksikan langsung sidang dakwaan, yang dibacakan JPU terhadap tersangka Randy Badjideh.

Proses persidangan itu dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polresta Kupang Kota. Mereka tampak berjaga-jaga disekitar PN Kupang, untuk mengantisipasi terjadinya kegaduhan saat proses sidang berlangsung. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini