Permohonan Praperadilan Ditolak, Jakson Manafe Minta Tahan Ira Ua

0
575
Tersangka Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Istri Randy Badijeh tersangka kasus pembunuhan terhadap Ibu dan Anak (Astri dan Lae)l

NTT-News.com, Kupang – Permohonan Praperadilan yang diajukan Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua ditolak oleh pengadilan negeri Kupang. Permohonan Ira Ua dianggap tidak relevan dengan pokok perkara yang dipraperadilankan.

Oleh karena itu, Ira Ua tetap menyandang status tersangka setelah hakim Pengadilan Negeri Kupang menolak permohonan praperadilan. Putusan praperadilan dibacakan Hakim Derman Parlungguan Nababan, Kamis (19/5/2022) pagi.

“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Derman Nababan saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan, hakim menyatakan permohonan pemohon (Ira Ua) tidak relevan sehingga ditolak. Hakim juga menyatakan penyidik Polda NTT sebagai termohon sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Ira Ua sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee.

“Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan khususnya berkaitan dengan penetapan tersangka menurut hakim tunggal telah cukup,” kata Hakim Derman.

Sidang putusan ini dipadati ratusan warga. Warga yang datang mayoritas adalah keluarga korban dan para aktivis yang sejak awal mengawal kasus ini.

Pemohon Ira Ua telah mendaftarkan gugatan praperadilan pada Kamis (28/4/2022) lalu. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT pada 26 April 2022 tidak sah dan tidak berdasarkan bukti yang cukup.

Baca Juga: Polda NTT Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak

Dalam kasus ini, penyidik Polda NTT terlebih dahulu menetapkan Randy Badjideh (suami Ira Ua) sebagai tersangka. Randy sudah menjadi terdakwa dengan dua kali menjalani sidang di PN Kupang.

Sementara keluarga korban, Jackson Manafe meminta kepada penyidik Polda NTT untuk segera menahan Ira Ua karena statusnya masih menjadi tersangka. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini