Kabar DesaNews

Pengelolaan Dana Desa Oetulu Terbangkalai, Masyarakat Datangi Kejari

×

Pengelolaan Dana Desa Oetulu Terbangkalai, Masyarakat Datangi Kejari

Sebarkan artikel ini
Bangunan PAUD Dusun B yang belum rampung dikerjakan

NTT-News.com, Kefamenanu – Masyarakat Desa Oetulu, Kecamatan Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendatangi Kejaksaan Negeri Kefamenanu guna menyampaikan beberapa pengaduan terkait pengelolaan dana desa dan pembangunan yang terbangkalai. Jumat, (05/06/2020).

Pengaduan tersebut disebabkan dari pengerjaan pembangunan di Desa tersebut dari tahun 2017, 2018 dan 2019 diduga fiktif dan kegiatan pembangunan terbangkalai.

Berikut pengaduan – pengaduan yang masyarakat Desa Oetulu sampaikan terkait pembangunan di Desa Oetulu, Pertama Alokasi Dana untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebesar Rp. 50.000.000 yang bersumber dari Dana Desa pada tahun anggaran 2017 di nilai fiktif karena tidak ada kegiatan.

Kedua Pembangunan Gedung PAUD sebanyak dua Unit. Satu unit yang dibangun di Dusun A dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 251.951.784 belum rampung dikerjakan. Fisik pekerjaan di lapangan pun terbangkalai.

Untuk pembangunan Gedung PAUD di Dusun B dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 249.904.484 pun belum rampung dikerjakan. Fisik pekerjaan di lapangan pun terbangkalai. Ketiga, pembangunan 12 Unit WC sehat untuk masyarakat di Desa Oetulu pada tahun anggaran 2019 belum rampung dikerjakan sampai dengan sekarang.

Keempat, pembangunan Lapangan Bola Volly yang dibangun di halaman depan kantor desa Oetulu pada tahun anggaran 2019 belum rampung dikerjakan. Tampak fisik di lapangan hanya terlihat fondasi saja. Kelima, Pengadaan anakan pinang pada tahun anggaran 2019 fiktif karena tidak ada kegiatan di lapangan.

Keenam, pengelolaan Dana Desa selama tiga tahun berturut-turut terhitung sejak tahun 2017,2018 dan 2019 dikelola secara sepihak oleh Kepala Desa Yohanes Taus.

Dari beberapa item kegiatan diatas, Orianus Moensaku salah satu pemuda di Desa tersebut yang datang bersama masyarakat di Kejari merincikan bahwa Pengelolaan Dana Desa di Desa Oetulu, Kecamatan Musi selama ini dikelola secara sepihak oleh Kepala Desa dan tertutup dan tidak Ada transparansi kepada masyarakat.

“Masyarakat kesulitan untuk mengetahui terkait besaran uang dan jenis kegiatan setiap tahun,” tutur Moensaku.

Dirinya menambahkan setiap kegiatan yang dilakukan di desa tersebut tidak sesuai aturan, pasalnya segala kegiatan dilakukan tanpa melalui musyawarah bersama masyarakat.

“Padahal, sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan negara harus mengedepankan atau mengutamakan asas transpransi dan keterbukaan,” jelasnya.

Lajut Moensaku, “Oleh karena ini, Kami mewakili masyarakat Desa Oetulu, Kecamatan Musi mengajukan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Moensaku.

Penulis : Fridus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *