Pemkot Kupang Segera Salurkan Bantuan Sosial ke Masyarakat

0
227
Walikota Kupang Jefirtson Riwu Kore saat terima bantuan

NTT-News.com, Kupang – Pemerintah Kota Kupang akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi 23.640 keluarga penerima manfaat (KPM). Bansos yang berasal dari APBD itu rencananya akan diserahkan mulai 15 Juni 2020 hingga 27 Juni 2020 mendatang.

Paket bantuan sosial yang diberikan berupa, beras 10 kg, minyak goreng 2 liter, gula 2 kg dan mie instan 1 dos.

Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, mengatakan setiap kelurahan harus mempunyai daftar penerima bantuan secara lengkap dan ditampilkan agar transparan.

Bagi KPM yang mendapatkan bantuan diminta untuk membawa surat penerima bantuan, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk untuk kelengkapan administrasi.

“Saya akan mengunjungi beberapa kelurahan untuk memantau proses penyaluran, pastikan mereka kumpul jam berapa dan langsung kita serahkan dan targetnya sampai tanggal 27 Juni sudah selesai,” ujarnya dalam rapat persiapan penyaluran bantuan sosial penanganan Covid-19, Jumat (12/6/2020).

Menurut dia, sasaran bantuan ini adalah keluarga terdampak covid-19 yang bukan termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan Presiden RI dan bantuan sembako murah/e-waroeng. Ia meminta, semua lurah agar melakukan pendataan secara baik agar tidak terjadi kekeliruan pada data penerima bantuan.

Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodywik Djungu Lape, mengatakan, saat ini Kota Kupang mendapat berbagai bantuan dari pemerintah pusat melalui kementerian sosial, antara lain bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Presiden RI dan bantuan sembako murah/e-waroeng.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan tersebut telah terdata di Dinas Sosial Kota Kupang. Proses pendataan melalui RT/RW akan diteruskan ke para lurah dan dinas sosial. Khusus untuk bantuan sosial yang berasal dari APBD Kota Kupang, akan diberikan kepada 23.640 KPM terdampak Covid-19.

“Bantuan ini untuk meminimalisir dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi covid-19,” tutupnya. (chris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini