NTT-News.com, Ende – Gegara terlambat penetapan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2019, sebagian desa di Kabupaten Ende nekad mencuri star pelaksanaan kegiatan fisik Dana Desa tahun anggaran 2019.
Ironisnya, desa-desa yang super nekad tersebut belum menetapkan RPKPDesa dan APBDesa 2019 dan diduga dibackingi Oknum kuat di Dinas PMD Kabupaten Ende.
Informasi yang dihimpun dari Ende, motif desa-desa nekad melakukan tindakan yang tidak prosedural itu, diduga karena mendapat jaminan dari oknum penting di Dinas PMD Kabupaten Ende yang merestui desa-desa tertentu bisa mengerjakan kegiatan dana desa tahun 2019, walau dokumen RPKDesa dan APBDesa belum ditetapkan di desa.
“Sampai dengan minggu kemarin, belum ada satu pun desa yang sudah menetapkan RKPDesa dan APBDesa. Sekarang desa-desa masih sibuk ribuk dengan pra-evaluasi dan evaluasi dokumen RKPDesa dan APBDesa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten. Tapi ada sejumlah desa yang sudah dari bulan Mei 2019 selesai mengerjakan kegiatan dana desa,” ujar salah seorang Pegiat Desa yang minta namanya dirahasiakan.
Dia membeberkan, salah satu kegiatan dana desa 2019 yang sudah 100 persen yakni Pembukaan Jalan Baru sepanjang 2.382 meter di Desa Mbewa Wora, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende. Jalan baru yang menghubungkan Wolobetho dengan Woloboa itu dikerjakan kerjakan oleh CV. M milik pengusaha AA,ST.
Pekerjaan jalan baru tersebut dilakukan sekitar bulan Mei 2019 lalu, dan diduga tidak melalui proses lelang, padahal anggarannya mencapai ± Rp. 530 juta.
Sebelum penggusuran diawali dengan upacara seremonial adat Neka Tana yang dihadiri para pihak dari unsur-unsur yang ada di Kecamatan Lio Timur.
Janggalnya, posisi pada bulan Mei 2019 itu, dokumen Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDesa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) TA 2019 di Mbewawora belum ditetapkan dalam Musyawarah Desa.
Lanjut sumber itu, beberapa warga setempat sudah berupaya untuk bertemu dengan Plt. Kepala Desa, Blasius Setu yang juga menjabat selaku Sekertaris Desa. Namun, pihak desa tidak menghiraukan larangan warga dan tetap melanjutkan penggusuran dengan alat berat.
“Waktu itu ada beberapa warga yang sempat tanya Sekdes (sekarang Plt. Kades). Tapi Plt. Kades mengaku pihaknya nekad kerja mendahului penetapan APBDesa 2019 karena direkomendasikan oleh salah seorang oknum di Dinas PMD Ende yang punya andil dalam merekomendasikan desa-desa bisa menetapkan APBDesa atau belum,” kata sumber tadi, sembari memutar voice rekaman pengakuan Sekdes tadi.
Hasil investigasi media ini, selain di kecamatan Lio Timur, desa-desa modus kerja fisik sebelum penetapan RKPDesa dan APBDesa seperti itu terjadi juga di Desa Liselowobora, Kecamatan Wolowaru (pembangunan Jalan Tani), di Desa Kamu Beka, Kecamatan Maukaro (Pembagunan Jalan Tani), dan di desa Rapomawo Kecamatan Nangapanda dengan item pekerjaan Jalan Desa, Saluran Irigasi Dusun Nirasera, Saluran Dusun Kepi, TPT Dusun Kepi, TPT Dusun Nirasera dan Jalan Rabat Beton.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Ende belum berhasil di konfirmasi.
Penulis : Tim/Rey