Mutasi Pejabat Eselon di Kota Kupang setelah Penetapan APBD-P

0
354
Walikota Kupang Jefri Riwu Kore bersama Asisten II Kota Kupang
Walikota Kupang Jefri Riwu Kore bersama Asisten II Kota Kupang

NTT-News.com, Kupang – Wali Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Jefri Riwu Kore menegaskan mutasi pejabat eselon di lingkup pemerintah Kota Kupang baru akan dilakukan setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

“Mutasi pejabat baru akan dilakukan setelah adanya penetapan APBD-P,” kata Jefri saat beraudiens dengan wartawan di Kupang, Selasa, 3 Juli 2018.

Alasannya, menurut dia, karena untuk melakukan mutasi harus dilakukan fit and propertest yang membutuhkan biaya cukup besar.

“Saya diminta gunakan anggaran terlebih dahulu, sebelum penetapan APBD-P. Namun butuh prosedur, sehingga saya menolaknya,” kata dia.

Dia mengaku akan menggunakan anggaran sebelum penetapan, jika ada masalah yang mendesak, seperti bencana. “Mutasi bukan masalah yang urgent,” tegasnya.

Dia mengatakan dalam menetapkan pejabat di Kota Kupang harus profesional, dilihat dari kapasitas pejabat dan keterwakilan semua daerah, serta agama.

“Kami juga masih melihat pejabat yang ada, apakah mampu kelola anggaran yang ada. Jika tidak mampu, maka pasti saya tidak pakai,” katanya.

Selain itu, pejabat yang dilantik juga harus menandatangani pakta integritas sebagai bentuk tanggungjawab. (*/rm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini