Kupang, NTT- News.Com – Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT Ambrosius Kodo tentang Keberlanjutan Kontrak Tenaga Honorer Non Kategori tertanggal 14 April 2026, sangat meresahkan.
Surat edaran yang merujuk dari Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT tersebut meminta kepada Kepala Cabang Disdibud di VI wilayah se-NTT untuk melakukan analisis kebutuhan terhadap tenaga honorer non kategori yang ada di sekolah masing-masing;
Hasil analisis dapat menjadi pertimbangan dan dasar bagi kelanjutan kontrak tenaga honorer non kategori sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Dan pembiayaan honor tenaga honorer non kategori akan dibebankan pada dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau luran Pengembangan Pendidikan (IPP).
Salah satu guru kontrak provinsi berinisial MJ, merasa sangat kecewa karena ia diangkat sebagai guru kontrak oleh salah satu pemerintah kabupaten tahun 2013.
Pada tahun tahun 2017–2025 dialihkan menjadi guru kontrak pemerintah provinsi, sesuai pengalihan kewenangan SMA/SMK. Tapi pada tahun 2026 tidak diperpanjang kontrak oleh pemerintah provinsi.
Meskipun demikian, ia dan guru kontrak lain di kabupaten tetap aktif mengajar di sekolah, menjalankan tugas seperti biasa dengan status yang tidak jelas. Apakah akan diperpanjang atau dihentikan.
Menyikapi hal itu, Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD NTT Kasimirus Kolo, meminta pemerintah provinsi memberikan kepastian kepada para guru kontrak yang selama ini mengabdi di SMA, SMK, dan SLB.
Ia prihatin karena para guru tetap menjalankan tugas mengajar sejak awal tahun 2026 tanpa kejelasan status maupun jaminan hak.
“Seharusnya pemerintah memberikan kepastian sejak awal, baik terkait status maupun gaji. Mereka sudah mengabdi cukup lama, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata ketua DPD Nasdem Belu Minggu (19/04/2026).
Menurut Anggota komisi V DPRD NTT itu, kondisi ini menunjukkan adanya kelalaian dalam perencanaan dan pengelolaan tenaga pendidikan.
Para guru, tetap mengajar sejak Januari hingga April tanpa informasi resmi mengenai kelanjutan kontrak mereka.
Baginya, pemerintah provinsi seolah membiarkan para guru bekerja dalam ketidakpastian.
“Kalau memang tidak ada anggaran, sampaikan secara jujur. Kalau masih dibutuhkan, juga harus ditegaskan. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini,” ujar Kasimirus yang juga anggota Komisi V DPRD NTT ini.
Kasimirus juga menyoroti keterlambatan penerbitan surat edaran yang baru dikeluarkan pada April 2026. Padahal, menurut dia, kontrak para guru umumnya berakhir pada akhir tahun sebelumnya.
“Seharusnya sejak Januari sudah ada kejelasan. Ini baru April keluar surat, tentu membingungkan dan merugikan para guru,” bebernya.
Meski demikian, ia memahami adanya keterbatasan anggaran daerah. Karena itu, ia menyatakan setuju jika pemerintah melakukan rasionalisasi jumlah tenaga guru, sepanjang didasarkan pada analisis kebutuhan yang akurat.
Ia menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan guru di setiap sekolah, termasuk beban kerja dan jumlah ideal tenaga pengajar.
“Kalau kebutuhan masih tinggi dan anggaran tersedia, mereka sebaiknya diperpanjang. Tapi harus dihitung secara rasional agar tidak terjadi penumpukan,” ujar politisi Nasdem ini.
Kasimirus menilai, persoalan ini menjadi gambaran buruk manajemen pendidikan di NTT. Ia memastikan DPRD akan menindaklanjuti masalah tersebut melalui mekanisme pengawasan.
“Kita akan dorong pembahasan serius, karena ini menyangkut nasib banyak guru dan kualitas pendidikan,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo menegaskan, Komisi V memberikan sejumlah catatan kritis terhadap kebijakan tersebut.
Pertama, pemerintah diminta memastikan kebijakan penataan guru tidak berdampak pada penurunan kualitas pembelajaran di sekolah.
“Pendidikan adalah pelayanan dasar, tidak boleh dikorbankan hanya karena persoalan administratif,” kata Winston, Minggu (19/04/2026).
Kedua, DPRD meminta transparansi terkait dampak kebijakan terhadap kesejahteraan guru honorer. Ia mempertanyakan apakah skema paruh waktu disertai dengan jaminan perlindungan sosial bagi para guru.
“Kami tidak ingin ada kebijakan yang justru memiskinkan para guru yang selama ini mengabdi,” ujarnya.
Ketiga, Komisi V DPRD NTT akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Disdikbud NTT guna meminta penjelasan komprehensif.
Ia menegaskan, pemerintah harus menghadirkan solusi yang adil dan manusiawi dalam penataan tenaga non-ASN.
“Rekomendasi kami jelas, penataan harus tetap mengedepankan asas keadilan bagi para guru yang sudah bertahun-tahun mengabdi,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Disdikbud NTT belum memberikan penjelasan rinci terkait implementasi kebijakan tersebut. Sekretaris Disdikbud NTT Hilarius BC Da Silva saat dikonfirmasi, menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada bidang yang menangani langsung, yakni Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
“Untuk data teknis dan finalisasi, sebaiknya langsung ke bidang GTK karena mereka yang menangani,” jelasnya.
Kepala Bidang GTK Disdikbud NTT, Alfons Ara Kian belum memberikan tanggapan substantif. Saat dihubungi, ia mengaku masih dalam perjalanan dan meminta konfirmasi lanjutan dilakukan pada hari berikutnya.
“Malam kakak, saya msh (masih) di luar, dlm (dalam) perjalanan, jadi kalau bisa besok pagi,” tulisnya melalui pesan WhatsApp pada Minggu (19/4/2026) malam yang dilansir media ini dari Victorynews.Id.***
Sumber : VictoryNews.ID
