
NTT-NEWS.COM, Oelamasi – Lima Fraksi di lembaga DPRD Kabupaten Kupang menyatakan mosi tidak percaya kepada ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosef Lede, lantaran mengambil keputusan dengan mengeluarkan surat perintah perjalanan Dinas kepada pimpinan dan anggota Pansus pengkaji Aset daerah itu.
Ketua Fraksi Demokrat, Yakobertus Seran mengaku keputusan ketua terkait perjalanan dinas adalah keputusan sepihak yang dibuktikan tanpa melakukan koordinasi, sementara yang melakukan perjalanan Dinas adalah Anggota pansus yang akan mengkaji semua Aset daerah yang dinilai dihilangkan oleh pemerintah Kabupaten Kupang.
“Saya merasa kebijakan ini salah, perjalanan dinas dilakukan saat pansus sesuai kesepakatan paripurna diminta untuk keluar daerah, dan anggota saya atas nama Ursula Totos sudah keluar daerah, selaku ketua fraksi saya telah menegur secara tertulis juga telah menyampaikan ini kepada ketua partai tinggal menunggu keputusan partai sanksinya nati seperti apa karena yang berwenang memberi sanksi ketua,” ujar Yakobertus
Sementara Ketua Pansus Sofia De haan-Malelak mengatakan, pernyataan Mosi Tidak Percaya dalam bentuk tertulis itu termuat berbagai item yang ditujuhkan kepada Ketua Dewan, Yosef Lede melalui (sekwan) atas keputusan lima fraksi.
Menurut Sofia, isi surat tersebut memastikan pansus Aset dan APBD II akan dibubarkan dan akan melaporkan sikap (sekwan), Rima Salean kepada pimpinan daerah. “Kami menduga ada permain uang yang dilakukan oleh Sekwan, sebab uang perjalanan dinas pada komisi disinyalir sudah habis,” kata Sofia.
Pada kesempatan berbeda, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosep Lede, melalui telepon selulernya, Selasa (14/7) malam mengatakan, semua sikap yang telah diambil kelima fraksi tersebut tetap dihargai dan dihormatinya.
“Intinya punya maksud baik, jangan muka belakang, disini bilang lain disana bilang lain, juga saya dalam tahap persiapan pengumpulan dokumen-dokumen agar dapat diklarifikasi kembali,” katanya. (Geo)