News  

Komisi 1 DPRD TTU Menilai Polemik Rangkap Jabatan Di Desa Teba Berpotensi Konflik Kepentingan

Kefamenanu, NTT-News.Com – Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Hironimus Joni Tulasi, S.H. menilai bahwa persoalan rangkap jabatan di desa teba, Kecamatan Tanpah berpotensi konflik kepentingan.

Untuk itu perlu adanya kebijakan dari pemdes dan koordinasi yang intens dan serius agar polemik di desa tersebut dapat terselesaikan dan tidak merugikan pihak manapun apalagi masyarakat desa Teba.

“Saya memandang bahwa Kepala Dusun merangkap sebagai pendamping DTKS perlu dicermati secara bijak agar tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan, mengingat perangkat desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dituntut bekerja profesional dan menjaga netralitas, sementara pendamping DTKS dalam program Kementerian Sosial Republik Indonesia memerlukan objektivitas dalam pendataan masyarakat; untuk itu, kami mendorong adanya penataan yang tepat sehingga fungsi masing-masing dapat berjalan optimal dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Disarankan kepada Kepala Desa Teba agar berkomunikasi dengan Dinas PMD Kabupaten TTU supaya mendapatkan penjelasan terkait dengan masalah ini agar dalam mengambil keputusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Tegas polisi Golkar TTU yang akrab disapa Jontul dalam pesan singkat whatsapp dengan media ini, Kamis (30/04/2026).

Sebagai ketua komisi 1 DPRD TTU yang membidangi aspek kehidupan masyarakat desa, Jontul meminta agar pemdes jangan hanya tinggal diam jika yang bersangkutan (oknum yang merangkap jabatan) membangkang perlu di berikan langkah yang tegas dan sanksi yang berlaku, jika berbagai prosedur tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

“Benar, Ditindaklanjuti berdasarkan peraturan yang berlaku. Karena itu perlu berkonsultasi dengan dinas teknis yakni Dinas PMD Kabupaten TTU sebelum Kades mengambil keputusan” Pungkas Joni Anggota DPRD TTU dari Dapil IV Biboki.

Diberitakan medi ini sebelumnya, Salah satu oknum perangkat desa Teba, kecamatan Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan masyarakat desa setempat akibat merangkap jabatan sebagai kepala dusun- pendamping Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dugaan merangkap jabatan ini disinyalir karena pembangkangan dengan tujuan untuk memperkaya diri.

Salah satu warga desa teba yang tidak mau identitasnya dikorankan kepada media ini melalui sambungan telepon seluler Kamis (30/04/2026) menyayangkan tindakan oknum kepala dusun yang nilainya tidak saja rakus jabatan tetapi tamak.

” Sangat kami sayangkan sebagai masyarakat desa teba, ada oknum kepala dusun yang merangkap jabatan, padahal jika berkaca dan berdasar pada aturan tentu ini tidak diperbolehkan, apakah masyarakat desa teba tidak ada lagi manusia selain dia (Katarina Amteme)” Ucapnya.

Dalam sambungan telepon seluler informent terpercaya ini juga mengharapkan agar pemdes dan segera mengambil langkah tegas kepada oknum kepala dusun tersebut.

” Kita meminta pemerintah desa dalam hal ini kepala desa perlu menyikapi persoalan merangkap jabatan yang tentunya tidak diperbolehkan berdasarkan aturan, seharusnya pemdes bersikap tegas dan meminta oknum tersebut memilih mau jadi dusun atau pendamping sembako. tidak ada negara memberikan upah kepada satu orang yang merangkap dua jabatan sekaligus di desa” Pintanya.

Sementara itu, kepala desa Teba Agustinus Amteme yang diwawancarai media ini membenarkan adanya rangkap jabatan kepala dusun – Pendamping DTKS oleh salah seorang kepala dusun yang sebelumnya sudah pernah diberi peringatan baik lisan maupun tertulis.

” Benar adanya yang disampaikan masyarakat bahwa ada salah satu perangkat desa yang kini merangkap jabatan, namun saya sebagai kepala desa sudah dengan tegas memberikan peringatan secara lisan maupun tertulis bahkan mengambil langkah yang tegas dengan menyuruh oknum tersebut mengundurkan diri dari salah satu jabatan yang saat ini dijabat, namun oknum tersebut rupanya membangkang bahkan mangkir dari setiap surat panggilan yang dilayangkan pemdes kepada dirinya (Katarina Amteme)” Jelas Kades Agus.

Kades Agus juga menuturkan bahwa sejauh ini langkah tegas sudah diambil pihaknya, namun oknum kepala dusun – pendamping DTKS seakan membangkang dan tidak menghargai pemdes teba.

” Kita sudah sampaikan ke dia, namun masih saja membangkang, bahkan ketika ditanya katarina Amteme selalu menjawab bahwa jabatan sebagai pendamping DTKS hanya sementara saja, seakan peringatan yang disampaikan kades baik lisan maupun tertulis hanya dianggap sebagai gongangan anjing yang tidak berani mengigit”Bebernya.

Diketahui, Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, rangkap jabatan antara Kepala Dusun (Kadus) / Perangkat Desa dan Pendamping DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau Pendamping Desa secara umum tidak diperbolehkan.

Semua aturan tersebut diperkuat dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016: Menegaskan perangkat desa dilarang memiliki pekerjaan lain yang menghambat tugas pokok sebagai pelayan masyarakat desa.***