NTT-News.com, Kefamenanu – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tetapkan Mantan Kepala Desa Letneo Selatan (Letsel), Kecamatan Insana Barat, Marselinus Sanan (MS), sebagai tersangka atas kasus dugaan Korupsi pengelolaan Dana Desa. Rabu, (19/05/2021) malam.
Mantan Kades yang memimpin dari tahun 2014 hingga 2019 ini ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan, dan menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada masa kepemimpinannya.
Dari hasil Penyidikan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu, menemukan adanya dugaan tidak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran dana Desa dari tahun 2017 hingga 2019 sebesar Rp.853.771.850.00.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Robert Jimmy Lambila Kepada awak media mengatakan, perkembangan penyidikan terkait Dana Desa Letneo Selatan dilakukan sesuai surat perintah penyidikan kejari TTU, nomor print 209 tanggal 7 Mei tahun 2021.
Dikatakan, berdasarkan hasil penyidikan telah melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti (BB).
“Surat-surat terkait perkara ini serta laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara terhadap pengelolaan dana Desa Letneo itu juga sebagai salah satu bukti,” Jelas Robert.
Lanjut Robert, “Maka pada hari ini tanggal 19 Mei 2021 Tim Penyidik telah mengusungkan penetapan tersangka, dan telah di terbitkan surat penetapan tersangka nomor print 217 tanggal 19 Mei 2021 dengan tersangka atas nama MS dengan jabatan mantan Kepala Desa,” Lanjutnya.
Pada Kesempatan itu dirinya juga menambahkan, modus yang di lakukan sang Kades dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini yakni melakukan pinjaman pribadi dari Bendahara Desa untuk kepentingan pribadinya.
“Dibuktikan dengan adanya bukti – bukti kuitansi pinjaman pribadi dan adanya dana yang merupakan selisih lebih dari pekerjaan, yang harus di setor kembali kepada Negara tetapi tidak setorkan dan di pergunakan untuk kepentingan pribadi,” Kata Robert.
“Maka sesuai dengan bukti – bukti yang ada kerugian Negara yang timbul atas perbuatan tersangka adalah sebesar Rp.853.771.850.00,” Beber Robert.
Selain itu Robert mengatakan, terkait kasus ini masih akan terus dilakukan penyidikan, dan untuk saat ini tersangka hanya sang mantan Kades.
“Selanjutnya nanti dengan bukti – bukti yang lain tentu dapat di pertimbangkan apakah ada pihak-pihak lain yang patut dimintai terkait tindak pidana yang terjadi,” Katanya.
Fridus Ciompah