Hukrim  

Leo Tata Open Soroti Spesimen Tanda Tangan, Transaksi Keuangan Swasti Sari Disebut Terkendala

Kuasa hukum Yohanes Sason Helan, Leo Tata Open

NTT-News.com, Kupang – Konflik kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari kembali memunculkan persoalan baru. Kali ini, aktivitas transaksi keuangan koperasi di sejumlah perbankan disebut masih terkendala akibat persoalan spesimen tanda tangan.

Kuasa hukum Yohanes Sason Helan, Leo Tata Open, SH, secara terbuka menyoroti persoalan tersebut. Ia menyebut spesimen tanda tangan yang dibutuhkan untuk transaksi perbankan masih berada pada pihak tertentu.

Leo secara khusus meminta Imelda Anin dan Lasmi Pakae agar kooperatif sehingga persoalan administrasi perbankan tersebut dapat segera diselesaikan.

Menurut Leo, dana milik koperasi masih tersimpan di sejumlah bank. Namun, transaksi terhadap dana tersebut disebut belum dapat berjalan secara normal karena persoalan spesimen tanda tangan.

“Spesimen tanda tangan itu masih ada pada mereka. Karena itu, persoalan ini harus segera diselesaikan agar transaksi keuangan koperasi bisa berjalan,” kata Leo kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Sudah Berulang Kali Dicari Jalan Keluar
Leo mengatakan, pengurus KSP Kopdit Swasti Sari yang dipimpin Yohanes Sason Helan melalui manajemen telah berulang kali melakukan pendekatan untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Namun, menurut dia, berbagai upaya yang dilakukan sejauh ini belum membuahkan hasil.

Karena itu, Leo meminta seluruh pihak yang terlibat dalam konflik kepengurusan mengedepankan sikap kooperatif. Ia mengingatkan, konflik internal jangan sampai berdampak pada aktivitas keuangan dan pelayanan kepada anggota koperasi.

“Yang paling penting adalah bagaimana aktivitas koperasi tetap berjalan dan kepentingan anggota tidak dirugikan,” ujarnya.

Leo Minta Polemik Kepengurusan Dihentikan

Selain persoalan transaksi keuangan, Leo juga meminta agar polemik mengenai keabsahan kepengurusan KSP Kopdit Swasti Sari tidak terus diperdebatkan di ruang publik.

Menurutnya, persoalan legalitas kepengurusan saat ini sedang berproses melalui gugatan di Pengadilan Negeri Kupang.

Karena itu, Leo meminta seluruh pihak menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme hukum dan menghormati proses persidangan.

“Kita sedang menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Kupang. Jadi, soal sah atau tidaknya kepengurusan, biarlah dibuktikan di pengadilan,” tegasnya.

Leo menyatakan pihaknya telah menyiapkan dalil serta bukti untuk menghadapi gugatan tersebut.
Ia berharap proses hukum dapat menjadi ruang untuk menyelesaikan konflik kepengurusan secara objektif, sehingga polemik tidak semakin melebar dan mengganggu aktivitas koperasi.

Anggota Diminta Tetap Tenang

Di tengah konflik yang masih berlangsung, Leo meminta seluruh anggota dan nasabah KSP Kopdit Swasti Sari tetap tenang.

Ia mengajak semua pihak mengutamakan keberlangsungan koperasi dan kepentingan anggota dibandingkan memperpanjang polemik internal.

“Biarlah proses hukum berjalan. Yang terpenting, semua pihak membantu agar persoalan ini bisa diselesaikan dan kegiatan koperasi kembali berjalan dengan baik,” ujarnya.

Leo berharap persoalan spesimen tanda tangan dan kendala transaksi perbankan dapat segera menemukan solusi, sehingga aktivitas keuangan koperasi dan pelayanan kepada anggota tidak terus terganggu. ***