Selain itu, kata hakim, terdakwa Maximus Ellu Bobo diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.72 juta. Dan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian negara. Dan juga apabila itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 4 bulan.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sehingga divonis selama 2 tahun 6 bulan untuk Maximus Ellu dan 2 tahun 4 bulan untuk Maximus Ellu Bobo,” tegas Hakim.
Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31/99 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang 2000/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Luis Balun selaku kuasa hukum kedua terdakwa usai persidangan mengaku bahwa pihaknya menyatakan pikir – pikir atas putusan majelis hakim. Hal senada juga diungkapkan oleh JPU Kejari TTU, Noven Bulan, S. H, MH. Dirinya menyatakan pikir – pikir atas putusan hakim selama 7 hari.
Penulis : tim/rey