HukrimNews

Korupsi Bersama Dana Desa, Tiga Terdakwa Hukuman Berbeda

×

Korupsi Bersama Dana Desa, Tiga Terdakwa Hukuman Berbeda

Sebarkan artikel ini
Pengacara Semar Dju, SH dan rekannya

NTT-News.com, Kupang – Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Wawo Wae, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada divonis berbeda oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Jalannya persidangan dalam perkara Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg dipimpin ketua majelis hakim Wari Juniati, S.H., M.H, didampingi dua hakim anggotanya, Ikrarniekha Elmayawati Fau, S.H., M.H, dan Ibnu Kholik, S.H., M.H, hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bajawa Edi Sulistio Utomo, SH sedangkan ketiga terdakwa masing masing didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Semar Dju, SH, Biyante, SH, dan Andi Ilham Sulabesi, SH.

Ketiga Terdakwa yang divonis diantaranya, Frederikus Pati Wasi selaku kepala desa yang juga selaku Anggota DPRD Aktif dari Fraksi PDI Perjuangan di Kabupaten Ngada, Fransiskus Madha selaku Sekretaris, dan Petrus Kanisius Betu selaku Bendahara Desa Wawo Wae.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Ferderikus Pati Wasi selama 1 Tahun, denda 50 Juta, tidak ada uang peganti, sementara terdakwa Fransiskus Madha dijatuhi Hukuman 1 Tahun, denda 50 Juta, dengan ketentuan jika kedua terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan selama satu bulan, dan tidak ada uang peganti, sedangkan terdakwa Petrus Kanisius Betu dihukum 2 Tahun 6 bulan penjara, denda 50 Juta subsider 1 bulan, uang peganti 351 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar maka harta milik terdakwa disita untuk dilelang mengantikan kerugian negara, jika tidak sampai maka terdakwa mendapatkan hukuman tambahan selama 5 bulan penjara,” ucap ketua majelis hakim persidangan Wari Juniati, S.H., M.H, Rabu, (25/11/2020).

Dalam amar putusan majelis hakim Wari Juniati, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama – sama pada desa Wawo Wao, Kabupaten Ngada tahun anggaran 2015 – 2017.

Bahwa terdakwa tiga, Petrus Kanisius Betu selaku bendahara desa saat itu melakukan pencairan dana namun item kegiatan di desa Wawo Wae tidak terlaksanakan.

Atas perbuatan para terdakwa Satu, dua, dan tiga negara dirugikan sebesar Rp. 351 juta rupiah, dan itu telah diakui oleh terdakwa tiga dalam persidangan dan sampai saat ini tidak ada pengembalian kerugian negara oleh para terdakwa.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menjelaskan ketiga terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi putusan tersebut, salah satu Kuasa Hukum dari terdakwa III, Semar Dju, SH mengatakan masih pikir – pikir sesuai waktu yang diberikan majelis hakim selama 7 hari kedepan.
“Kami masih pikir – pikir yang mulia,” kata Semar.

Sementara jaksa penuntut umum dari kejari Bajawa juga masih mempertimbangkan putusan dari Majelis Hakim Kejaksaan Tindak Pidana Korupsi Klas IIA Kupang. (Rm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *