Kabar DesaNews

Kepala Desa Amol Kelola BumDes Sendiri, Masyarakat Minta Kejaksaan Tarik Aset Negara

×

Kepala Desa Amol Kelola BumDes Sendiri, Masyarakat Minta Kejaksaan Tarik Aset Negara

Sebarkan artikel ini
Agustinus Taena

NTT-News.com, Kefamenanu – Masyarakat Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, Mempertanyakan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang dinilai Kepala Desa mengelola sendiri seperti barang milik pribadi.

Agustinus Taena salah satu pemuda di Desa tersebut mengatakan, pada tahun 2017 Pemerintah Desa Amol mengalokasikan Anggaran sebesar Rp. 85.537.000 untuk pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dengan rincian “Pendirian dan Pengembangan BUMDES sebesar Rp. 4.000.000, Penguatan Permodalan BUMDes sebesar Rp. 76.341.000 dan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus, Komisaris dan Pengawas sebesar Rp. 5.196.000.

“Itu yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017, sebagaimana tercantum dalam SID-KEMENDESA ( HYPERLINK “https://sid.kemendesa.go.id/” https://sid.kemendesa.go.id/), ” Kata Guest sapaan akrabnya. Selasa, ( 12/01/2021)

Lanjut dirinya, Dari anggaran tersebut Pemerintah Desa Amol mendirikan sebuah BUMDes yang bergerak di bidang jasa penyediaan air minum berupa 1 kendaraan Tangki yang diberi nama “BUMDES AMBON”.

Dikatakan sejak pendirian BUMDES tersebut Pemerintah Desa Amol melalui Kepala Desa melakukan penunjukkan langsung kepada beberapa Pemuda di Desa Amol dan mengelola usaha tersebut.

Namun karena prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang masyarakat mendatangi kantor Kepala Desa dan mempertanyakan legalitas Pendirian BUMDes dan Legaliatas Kepengurusan Pengelola, para pemuda yang di angkat oleh kepala Desa tanpa suatu musyawarah dan tidak memiliki SK para pemuda itu takut dan mundur menjadi pengurus BumDes.

“Para pemuda tersebut di angkat dan tidak diberikan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan oleh Kepala Desa sehingga para pemuda tersebut mengundurkan diri, ” Urainya.

Lanjut Guest “Maka sejak tahun 2018 Kepala Desa Amol sendiri yang mengelola BUMdes tersebut selayaknya milik pribadi sang kepala Desa, ” Lanjutnya.

Pada kesempatan itu dirinya juga mengatakan yang jadi persoalan kata Guest hasil pengelolaan BumDes yang sudah berjalan dari 2018 yang di kelola secara sendiri selayak milik pribadi itu menurutnya sangat miris karena hasil tidak sesuai pengelolaan.

” Yang menjadi persoalan yang sangat tidak diterima secara akal sehat, PADES dari Bagi Hasil BUMDes pada tahun 2018 kosong atau nihil, tahun 2019 dan 2020 jumlahnya sama yaitu Rp. 7.488.000 per tahun dan apabila di bagi 12 bulan maka penghasilan dari Usaha Kendaraan Tangki Air minum tersebut hanya Rp. 624.000 / bulan, dan apabila dibagi dalam pendapatan harian maka hanya Rp. 20.800 / hari, sesuai yang tercantum di Aplikasi Sistem Informasi Desa Kementerian Desa (SID-KEMENDESA) / ( HYPERLINK “https://sid.kemendesa.go.id/” https://sid.kemendesa.go.id/ ), ” Jelas Guest.

Sementara itu lanjut Guest, sesuai dengan pengamatan dirinya bersama masyarakat, kendaraan tersebut beroperasi lebih dari 8 jam kerja tiap harinya hingga larut malam alias lembur.

“Yang menjadi tanda tanya juga BUMDes milik Desa Amol sampai saat ini belum terdaftar pada HYPERLINK “https://sid.kemendesa.go.id/” https://sid.kemendesa.go.id/ sehingga dapat disimpulkan bahwa Usaha tersebut masih ilegal karena sudah 3 tahun di kelola sendiri oleh Kepala Desa Amol tanpa pengurus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa, ” Kata Guest.

Maka menurut Guest proses pendirian “BUMDES AMBON” oleh Pemerintah Desa Amol benar-benar tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

” Pendirian BumDes ini tidak ikut aturan lagi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 87 Ayat 2 bahwa: BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, maupun dalam Pasal 88 Ayat 1 yaitu “Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa”, serta ayat 2 yaitu: “Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa”, namun sudah 3 (tiga) tahun berjalan tanpa dan legalitas yang jelas, ” Urainya.

Lajut Guest ” Begitu juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 132 ayat 2 bahwa “Pendirian Bumdes sebagaimana pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa; selanjut dalam ayat 3 berbunyi: “Organisasi pengelola BUMDES terpisah dari Organisasi”, namun yang terjadi di Desa Amol, Kepala Desa-lah yang sendiri mengelola BUMDES tersebut, padahal seharusnya Kepala Desa sebagai Penasehat BUMDES yang dijabat secara ex-officio, sebagaimana telah diatur dalam ayat 5 bahwa: “Penasehat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat secara ex-officio oleh Kepala Desa, ” Lanjut Guest

Dengan kejadian serta kebijakan PemDes yang dinilai tidak sesuai aturan dirinya meminta agar pihak yang berwajib segera mengamankan aset Negara yang di gunakan untuk kepentingan pribadi.

“Jadi saya sebagai masyarakat Desa Amol saya meminta aparat penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kefamenanu segera mengamankan asset Negara (Kendaraan Tangki BUMDES AMBON) yang selama ini di kelola sendiri oleh Kepala Desa Amol, karena itu adalah upaya memperkaya diri, ” Tutup Guest.

Fridus ciompah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *