NTT-NEWS.COM, Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) tahan mantan Bupati Alor Simeon Pally atas kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Alor tahun anggaran 2012-2013 senilai Rp 1,6 miliar.
Simeon Pally ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Kupang pada Rabu, 10 Juni 2015. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Tipikor Polda NTT menyerahkan berkas tahap kedua dan barang bukti serta tersangka ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Kepala Bidang Humas Kejaksaan Tinggi NTT Ridwan Angsar kepada wartawan mengatakan bahwa sebelum tersangka digiring ke Rutan Kelas II B Kupang, tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati NTT, Hery Franklin dan Emy Jehamat.
“Simeon Pally ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Alor sebesar Rp 1,6 miliar,” kata Ridwan.
Kuasa hukum tersangka, Paul Seran Tahu, berharap proses hukum terhadap kliennya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, agar kasus ini segera terselesaikan.
“Kami harap proses ini bisa segera dilimpahkan ke Tipikor, sehingga diketahui kebenaran dari dugaan korupsi ini,” ucapnya.
Selain menahan mantan Bupati Alor, jaksa juga menahan tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Ketua ULP Kabupaten Alor Abdul Djalal dan Melkizonberi selaku sekretaris. (*)