NTT-News.com, Kefamenanu – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), patut sesali kinerja kepala desa serta aparat pemerintah desa Manunain B yang terletak di kecamatan Insana.
Pasalnya, bangunan Bumdes yang dibangun di desa tersebut dari akhir tahun 2019 belum selesai dikerjakan, dimanakah peran Badan permusyawaratan desa (BPD), yang memiliki peran dan fungsi mengontrol kerja desa dalam membangun demi kesejahteraan bersama.
Perlu diketahui, bahwa sebelumnya telah diberitakan media ini bahwa bangunan bumdes yang mangkrak kades Manunain B naik pitam dan minta pihak masyarakat desa yang mengadu untuk melaporkan dirinya kepada pihak-pihak berwewenang dalam hal ini penegak hukum.
Terkait akan hal ini Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU, Egy Sanam, S. St., yang dikonfirmasi media ini via whatsapp Jumat (07/0 8/2020), mengatakan bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan BPD yang seharusnya mempunyai fungsi pengawasan, dalam hal pengelolaan Keuangan Desa yang ada dalam Dokumen APBDes dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban”.
“Pertanyaan mendasar adalah apakah BPD berperan aktif dalam proses perencanaan atau tidak ? Apakah dalam pelaksanaan BPD melakukan pengawasan atau tidak? dan apakah setiap akhir tahun BPD meminta pertanggung jawaban Kades terhadap pengelolaan Keuangan Desa atau tidak?”. Tanyanya tegas.
Kadis Egi menambahkan bahwa, kejadian di Desa Manunain B ini patut disesalkan, “tetapi yang tidak kita inginkan adalah selama itu BPD di desa tidak melakukan kewajibannya lantas sekarang baru dipermasalahkan. Ada apa?,”
Oleh karena hal itu dirinya sangat mengharapkan kepada BPD agar dalam melakukan kewajiban itu harus sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
“Saya mohon agar ada kearifan di Desa ya diselesaikan bersama semua pemangku kepentingan yang di desa Manunain B,” harapnya.
Terakhir ketika di tanya wartwan NTT-News. Com, Terkait kades yang menantang pihak pelapor kadis PMD TTU mengatakan bahwa “Mungkin. ya .mungkin kadesnya merasa tidak bersalah sehingga menantang masyarakat untuk melapor dirinya kepada penegak hukum ( Polisi dan jaksa)”. Pungkasnya.
Penulis : Laris Mataubana