Jasaraharja Putra Siapkan Asuransi Kecelakaan Tunggal

0
243
Kepala Jahja Joel Lami, foto dok.
Kepala Jahja Joel Lami, foto dok.

NTT-NEWS.COM, Kupang – Jasaraharja Putera, anak perusahaan PT Jasa Raharja menyiapkan fasilitas Asuransi kecelakaan Tunggal dalam perjalanan. Untuk mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan tunggal tersebut masyarakat hanya membayar Premi sebesar Rp60.000 untuk pengguna sepeda motor dan Rp72.000 untuk mobil.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Jasaraharja Putra Kupang, Rait Heru Prasetiawan kepada wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 28 Januari 2015, petang.

Disampaikan Rait bahwa selama ini PT Jasa Raharja tidak membayar klaim asuransi kecelakaan tunggal kecuali tabrakan, namun Dia menyampaikan agar masyarakat tidak cemas dengan keadaan tersebut karena anak perusahaan dari PT Jasa Raharja, yakni Jasaraharja Putra menyiapkan Asuransi Kecelakaan Tunggal.

“Syaratnya ada, masyarakat cukup membayar premi sebesar Rp60.000 per tahun lewat kupon AKDP (Asuransi Kecelakaan Dalam Perjalanan) bagi wajib pajak untuk pertanggungan kecelakaan tunggal. Nah, jika terjadi tabrakan, member Jasaraharja Putra tetap mendapat haknya. Sehingga member tersebut mendapat dua asuransi, dari Jasa Raharja dan Jasaraharja Putra,” kata Rait.

Sementara Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kupang Jahja Joel Lami mengatakan, tujuan pungutan premi sebesar Rp60.000 dari Jasaraharja Putra itu untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat bila terjadi kecelakaan tunggal di jalan raya seperti tabrak pohon, masuk got, masuk jurang, dan sebagainya.

“Kecelakaan tunggal kendaraan tidak dijamin oleh Jasa Raharja, yang dijamin hanya kecelakaan yang menimpa pejalan kaki dan tabrakan dua kendaraan atau lebih,” kata Jahja.

Karena itu, pihaknya memberikan ruang kepada Jasa Raharja Putera untuk memberikan santunan apabila terjadi kecelakaan tunggal kendaraan bermotor. “Sebetulnya tidak memaksa, tetapi yang namanya resiko kita tidak pernah tahu kapan terjadi kecelakaan, tempatnya di mana, bentuknya seperti apa,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Penanggungjawab Humas PT Jasa Raharja Kupang, Ignasius Stefanus bahwa Jasaraharja Putra tidak memaksa masyarakat, namun menurutnya, dari asas manfaatnya premi asuransi kecelakaan tunggal ini baik adanya, sehingga diharapkan masyarakat bisa menerimanya, karena kalau melihat data statistik kecelakaan, ternyata banyak orang mengalami musibah kecelakaan tunggal.

“Kadang kita miris melihat masyarakat yang datang mau klaim di Jasa Raharja, tapi karena itu kecelakaan tunggal terpaksa kami tidak bisa membayar, untuk itu, agar kecelakaan tunggal juga bisa dibayar klaimnya maka lindungi diri dan kendaraan melalui Jasaraharja Putra,” tandasnya. (rey)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini