NTT-News.com,Kefamenanu– Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Moh. Mukhson, SH., S. I. K., MH bersama penanggung jawab Jasa Raharja TTU,cabang Nusa Tenngara Timur, Rahmadony, S.Kom menyerahkan santunan Jasa Raharja Rp. 50 juta kepada ahli waris (keluarga korban) kecelakaan lalu lintas di RT/RW: 008/003, Desa Oenak, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Selasa (15/2/2022).
Penyerahan santunan itu langsung diserahkan kepada ahli waris korban (orang tua ) yakni Magdalena Mnane (46 tahun).
Turut hadir dalam penyerahan santunan kepada keluarga korban yakni, Kasat lantas Polres TTU, AKP Firamuddin, Kapolsek Noemuti, Iptu I Wayan Guna, Bhabinkamtibmas Desa Oenak, Kepalas Desa Oenak, dan Ketua BPD Desa Oenak.
Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson pada kesempatan itu kepada Awak Media Ia menyampaikan turut berduka cita dan berharap agar keluarga dapat menerima dan mengikhlaskan kematian korban sebagai kehendak Sang Pencipta.
Pada kesempatan itu juga ia meminta kepada seluruh Masyarakat agar dari kejadian ini dapat mengambil pelajaran dan memetik hikmah dari kejadian tersebut.
“Selalu berhati-hati dalam berkendara dan selalu patuh terhadap aturan berlalulintas serta memperhatikan keselamatan diri dan orang lain,” tukasnya.
Sementara itu penanggung jawab Jasa Raharja TTU, Rahmadony mengatakan, dana santunan jasa raharja yang diberikan berasal dari pajak kendaraan yang dibayarkan oleh masyarakat.
Dan lanjutnya untuk santunan kepada korban Masyarakat ini merupakan pelayan kepada Masyarakat sesuai tuntutan Pemerintah harus memberikan pelayanan yang terbaik.
“Santunan ini dari hasil pajak yang dibayar Masyarakat, kita dari Jasa Raharja memang dikejar untuk kecepatan penyerahan ,karena kita di tuntut dari Pemerintah untuk selalu memeberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, “ pungkas Doni.
Lebih lanjut ia menjelaskan santunan sebesar Rp.50 juta diserahkan kepada korban lakalantas yang meninggal, sedangkan santunan kepada korban kecelakaan yang mengalami luka –luka santunan yang diberikan sebesar 20 juta.
“Santunan Rp. 50 juta ini untuk yang meninggal dan diserahkaj kepada ahli waris (Keluarga) sedangkan kalau yang luka – luka itu santunan Rp. 20 juta kita berikan santunannya ke Rumah sakit untuk biaya perawatan, “ jelasnya.
Selain itu, salah satu keluarga korban ,Maximus Laka kepada wartawan mengatakan, atas nama keluarga korban menyampaikan limpah terimakasih kepada Kapolres dan Jasa raharja yang telah dengan cepat menyerahkan santunan kepada ahli waris atau keluarga.
“saya atas nama keluarga menyampaikan limpah terimakasih karena atas bantuan santunan yang diberikan olrh pihak Jasa Raharja dan bantuan dari Pak Kaplores , yang begitu cepat kami tidak bayangkan begini cepat bisa di proses dan membantu keluarga kami (korban),” ucapnya.
Diketahui penyerahan santunan kepada ahli waris pasalnya sebelum itu telah terjadi kecelakaan di jalan Trans Timor Noemuti, yskni depan SDK Oenak, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU pada sabtu (12/02/2022) merenggut nyawa korban yakni Febriana Grasela Salem (15) pelajar SMP N Naiola.
Penulis : Fridus Ciompah