Kesehatan

Ingin Periksa Kesehatan Mata dengan BPJS? Ini Prosedurnya

×

Ingin Periksa Kesehatan Mata dengan BPJS? Ini Prosedurnya

Sebarkan artikel ini
Nengah
Nengah
Nengah Dwi Jendraatmaja

NTT-News.com, Kupang – Bagi Peserta BPJS Kesehatan yang ingin memeriksa kesehatan mata dan ingin memiliki Kacamata, perlu mengetahui tata cara atau prosedur penggunaan fasilitas kesehatan. Selain itu, peserta BPJS Kesehatan juga perlu mengetahui perawatan kesehatan mata yang dijamin oleh BPJS.

Kepala Unit Managemen Pelayanan Kesehatan Primer BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Nengah Dwi Jendraatmaja, usai melakukan Sosialisasi kepada TNI AD di Makorem 161/Wira Sakti Kupang mengatakan bahwa pelayanan kesehatan mata tidak semuanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, pasalnya BPJS Kesehatan hanya menjamin berupa pemberian Suplemen.

Menurut Nengah, Prosedur pelayanan kesehatan Mata, Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan pertama yang sudah di tunjuk oleh BPJS untuk mendapatkan Surat Rujukan ke Dokter Spesialis Mata atau poli mata.

Selanjutnya, peserta datang ke Dokter Spesialis Mata yang di tunjuk untuk mendapatkan resep ukuran mata. “Peserta kembali mendatangi loket BPJS untuk melegalisir resep ukuran mata. Terus peserta datang ke optik dengan membawa Resep Ukuran Mata yang sudah di legalisir,” jelas Nengah, Rabu 20 Juli 2016.

Dia juga mengatakan bahwa pelayanan kesehatan mata yang dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah yang mengikuti prosedur pelayanan dan sesuai dengan indikasi medis. “Pengobatan mata dengan laser, saat ini tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi, namun BPJS Kesehatan hanya menjamin berupa suplemen,” tuturnya lagi.

Jika peserta BPJS disarankan untuk memakai Kacamata maka BPJS hanya memberikan bantuan pembayaran Kacamata sesuai dengan kelas kepesertaan. “Untuk kelas I, BPJS memberi bantuan sebesar Rp 300.000, sedangkan kelas II Rp 200.000 serta kelas III Rp 150.000-,” jelasnya. (rm)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *