NTT-News.com, Waikabubak – Ketua majelis hakim pengadilan Negeri Waikabubak, Ni Luh Suantini, SH., MH memutuskan terdakwa Yohanes Routa Geli (Yonis) dan terdakwa Stefanus Loba Geli (LPM) bebas dari tuntutan kasus penganiayaan sebagaimana amar tuntutan Polres Sumba Barat Daya dengan pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa yakni Pasal 352 Ayat 1 KUHP.
Hal di atas dikatakan oleh Kuasa hukum kedua terdakwa, Yohanes Bulu Dappa, SH., MH sesudah putusan sidang di Pengadilan Negeri Kelas II Waikabubak, Senin (18/04/0/2022).
Yohanes mengatakan, putusan sidang kasus penganiyayaan yang melibatkan kliennya sudah tepat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebut, hasil putusan dipersidangan menjadi salah satu bukti bahwa kedua kliennya tidak bersalah dari awal. Pasalnya, pembuktian tersebut dikuatkan dari keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Berdasarkan keterangan saksi korban, menurut Yohanes, para saksi tidak melihat kedua terdakwa melakukan tindakan penganiyayaan terhadap Mario Nariti.
“Ini sudah menjadi putusan yang membuktikan LPM dan Yonis tidak bersalah dari awal, hal ini juga dikuatkan dari keterangan-keterangan saksi korban yang dihadirkan dalam psrsidangan,” Kata Yohanes.
Untuk itu, Yohanes meminta agar semua pihak bisa menerima dengan baik hasil putusan yang telah putuskan oleh Ketua Majelis Hakim tersebut. Sebab, kata Yohanes, proses hukum terhadap kliennya cukup memakan waktu yang panjang dalam menyelesaikannya. Dan telah melalui proses hukum sebagaimana yang di amanatkan dalam undang-undang di Negara Republik Indonesia.
Yohanes menambahkan, putusan persidangan terhadap terdakwa tentunya dinanti-natikan masyarakat SBD. Sehingga, dengan adanya putusan majelis hakim yang membebaskan kliennya karena tidak terbukti bersalah bisa memulihkan situasi dilngkungan masyarakat yang tidak kondusif menjadi tentram, nyaman dan damai.
“Pastinya masyarakat menunggu hasil putusan sidang terkait kasus yang melibatkan LPM dan Yonis dari beberapa tahun lalu, hari ini, penantian masyarakat sudah terjawab dan semoga ini tidak lagi menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat,” tambahnya.(RIAN)