Lintas Flobamora

Begini Ungkapan Hati Yonis dan LPM Ketika Bebas dari Tuntutan Hukum

×

Begini Ungkapan Hati Yonis dan LPM Ketika Bebas dari Tuntutan Hukum

Sebarkan artikel ini
Yohanes Routa Geli/Anggota DPRD SBD

NTT-News.com, Waikabubak – Setelah palu persidangan diketok oleh ketua majelis hakim, terdakwa Yohanis Routa Geli dan Stefanus Loba Geli pun dinyatakan bebas dari tuntutan kasus penganiayaan terhadap Mario Nariti beberapa tahun lalu. Kedua terdakwa tersebut pun mengungkapkan rasa gembira sesudah mendapat keputusan hukum yang final.

Yohanis Routa Geli alias Yonis dan Stefanus Loba Geli alias LPM diputuskan tidak bersalah karena tidak ditemukan tindakan penganiayaan. Kedua terdakwa tersebut dinyatakan tidak bersalah atas tuntutan kasus sebagaimana yang digugat oleh pihak Mario Nariti.

Demikian dikatakan kedua terdakwa ketika ditemui media ini di kediamannya, Senin (18/04/2022) kemarin.

Yohanes Routa Geli mengaku, hasil sidang yang telah diputuskan oleh ketua majelis hakim sudah final dan mengikat. Menurutnya, keputusan majelis hakim yang menyatakan dirinya tidak bersalah merupakan bukti bahwa dirinya tidak bersalah dari awal sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

“Ini adalah bukti bahwa saya tidak bersalah dari awal, putusan pengadilan sudah membuktikan itu,” katanya.

Yohanis meminta agar masyarakat tidak terpengaruh atas isu-isu yang menyudutkan dirinya dalam kasus tersebut.

Yohanis menuturkan, hasil keputusan pengadilan bisa dijadikan sebagai salah satu cara pemulihan nama baik keluarganya. Sebab, selama ini, kata Yohanes, banyak oknum-oknum yang mencemarkan nama baik keluarganya dengan menggunakan akun palsu di media sosial. Bahkan Yohanes mengaku hanya sebagai korban politik.

Namun demikian, ia meminta semua elemen masyarakat dan keluarganya supaya tidak membesar-besarkan persoalan tersebut.

“Kita tidak boleh terprovokasi, mari kita bekerja bersama-sama dalam membangun daerah ini,” ungkapnya.

Yohanis juga menyampaikan limpah terima kasih kepada keluarga dan semua pihak yang telah bersama-sama dengan dirinya dalam melalui proses hukum yang cukup panjang.

Stefanus Loba Geli/DPRD SBD

Sementara itu, Stefanus Loba Geli alias LPM menyampaikan hal yang sama sesudah mendapat kepastian hukum. Menurutnya, keputusan di pengadilan merupakan jawaban dari proses hukum yang telah ia nantikan selama ini. Selama proses hukum berjalan, Stefanus mengaku bahwa segala bentuk aktivitasnya dibatasi.

Namun, ketika telah diputuskan tidak bersalah atas kasus yang disandangnya, Yohanes mengaku gembira karena bisa melakukan aktivitas seperti biasanya.

“Syukurlah, kepastian hukum kami telah peroleh, artinya kami bisa melakukan tugas secara aktif seperti biasanya,” ucapnya.

Stefanus meminta semua elemen masyarakat agar tetap menjaga persatuan dalam membangun daerah ini. Ia juga berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan isu yang hendak memecah belah persatuan dan persaudaraan.

“Terima kasih kepada keluarga yang selalu memdoakan kami dan semua pihak yang bersama-sama dalam menghadapi proses hukum. Kepastian hukum sudah diputuskan. Saya meminta agar kita semua tetap menjaga tali persaudaraan,” tutupnya. (RIAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *