NTT-News.com, Kefamenanu – Memperingati hari sumpah pemuda Ke 92, tanggal 28 Oktober 2020 Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Keluarga Mahasiswa Mataub Mafit Noemuti (KM3N) angkat bicara terkait 22 Desa yang belum mendapatkan Kode Desa.
Perlu di ketahui 22 Desa tersebut adalah peralihan dari lurah mejadi desa di Kabupaten Timor tengah Utara, Provinsi NTT, yang belum mendapatkan kode Desa.
Ketua KM3N Andres Banamtuan mengatakan Sumpah pemuda merupakan sebuah sumpah yang diikrarkan oleh para pemuda di tengah terancamnya bangsa ini pada 92 tahun silam.
Maka Sumpah pemuda ini juga sebagai bentuk kepedulian pemuda akan kehidupan rakyat 92 tahun silam, sehingga tidak bisa kita pungkiri bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari keterlibatan pemuda saat itu.
Keterlibatan pemuda dalam melihat dialektika sosial bermasyarakat itu sangatlah penting dimana sesuai dengan historisnya bangsa Indonesia itu bahwa pemudalah yang mampu menumbangkan sebuah rezim yang diktator dan otoriter yaitu tragedi 98 atau lebih jelasnya bahwa tumbangnya rezimnya Soeharto.
Dikatakan bertepatan dengan momen memperingati hari sumpah pemuda yang ke 92, Maka Ketua KM3N Kefamenanu Adre sapaan akrabnya mengatakan, dengan berbagai macam konflik sosial yang reorientasi terhadap rakyat di kabupaten TTU sehingga KM3N Kefamenanu mengecam keras tindakan Bupati TTU yang sejauh ini belum mampu memastikan kejelasan status 22 Desa yang beralih dari kelurahan menjadi Desa.
“Dengan memperingati momen sumpah pemuda kali ini kita kecam tindakan bupati TTU yang belum mampu memberikan kejelasan soal status 22 desa yang beralih dari kelurahan ke desa yang telah termaktub dalam Permendagri Nomor 137 tahun 2017 tentang Kode dan data wilayah administrasi pemerintah BAB II pasal 8 ayat 7 dalam hal terjadi perubahan status dari desa menjadi kelurahan atau sebaliknya, maka diberikan kode wilayah desa dan/ kode wilayah kelurahan baru, ” Tegas Andre melalui press rilis yang di terima media ini. Rabu, (28/10/2020).
Lebih lanjut menurut Andre “ketika tidak adanya kode desa atau kelurahan tersebut, maka akan berdampak negatif terhadap tata kelola pemerintahan desa yang diamanatkan dalam UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BAB III pasal 7 ayat 3 poin a-e tentang efektivitas, kesejahteraan rakyat, tata kelola pemerintahan,kualitas pelayanan publik dan daya saing desa, ” Kata Andre.
Dengan demikian ketika 22 desa di kabupaten Timor Tengah Utara yang beralih stasus dari kelurahan ke desa, tidak memperoleh kode desa, maka akan bertolak belakang dengan apa yang pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui kebijakan yang di keluarkannya tentang membangun dari pinggiran desa ke kota, pada tanggal 24 Juni 2019 silam Yang otomatis akan berdampak pada misi atau cita- cita nasional.
Sesuai dengan tanggapan Bupati Timor Tengah Utara pada tanggal 17 Juni 2020 lalu, ia menegaskan bahwa sudah direkomendasikan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk mendapatkan kode desa namun masih terkendala karena pandemi Covid 19, oleh karena itu KM3N Kefamenanu melihat bahwa sejauh ini Bupati TTU belum mampu mensejahterakan masyarakat di kabupaten timor tengah utara sehingga melalui ketua KM3N Kefamenanu mendesak Bupati TTU untuk segera memberikan kepastian soal kode desa dari 22 kelurahan yang beralih status di Kabupaten TTU.
“Apabila dalam kurun waktu satu bulan tidak mampu memberikan kejelasan soal status kelurahan yang beralih ke desa maka KM3N Kefamenanu akan menggelar aksi besar besaran,” Tegas Andre.
Akhir dari pada tuntutan KM3N, Andre selaku ketua KM3N kefamenanu mengajak kaum muda Indonesia pada umumnya dan TTU khusunya untuk mengkristalisasikan ikrar sumpah pemuda di kala itu sehingga menjadi distruktor dalam melihat setiap persoalan sosial di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagaimana apa yang disampaikan the founding father bangsa, Ir. Soekarno, “Jangan warisi abunya sumpah pemuda Indonesia, tetapi warisilah apinya sumpah pemuda itu sendiri” karena kalau kamu sekedar warisi abunya saudara akan merasa puas dengan Indonesia yang sekarang. ITU BUKAN TUJUAN AKHIR BANGSA INI. (Fridus)