Lintas Flobamora

Hari Raya Nataru, Pemda TTU Terapkan PPKM Level 3

×

Hari Raya Nataru, Pemda TTU Terapkan PPKM Level 3

Sebarkan artikel ini
Rapat Persiapan NATARU

NTT-News.com, Kefamenanu – Hari raya Natal dan tahun baru (Nataru), Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hal tersebut di sampaikan Bupati Timor Tengah Utara Drs. Juandi David di aula lantai 2 Kantor Bupati seusai rapat bersama tim gugus tugas covid 19 Kabupaten TTU.

Juandi Mengatakan, penerapan PPKM level 3 ini merupakan instruksi Presiden yang ditindaklanjuti Mentri Dalam Negeri untuk seluruh Kabupaten di Indonesia menerapkan PPKM level 3 pada hari raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

“Ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden yang ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri surat Nomor 62 tahun 2021 terhadap yang pertama PPKM level 3 untuk seluruh Kabupaten di Indonesia,” kata Juandi.

Tambah Juandi, menindaklanjuti hal itu, pihak Pemda telah melakukan rapat bersama dengan tim gugus tugas dan mengikuti apa yang di instruksikan Mentri dalam Negeri.

“Kita sudah tindaklanjuti, kita sudah rapat bersama untuk kita mengikuti apa yang di Instruksikan Menteri Dalam Negeri itu,” tambah Juandi.

Selain itu Juandi menjelaskan, di Daerah Kabupaten TTU untuk PPKM level 3 akan berlaku dari tingkat bawah sampai di tingkat Kabupaten, dan akan selalu di Kontrol oleh pihak – pihak terkait terutama pada puncak hari raya Natal dan tahun baru.

“Kita akan perhatikan mulai dari tingkat bawah itu, Rt / Rw, Desa / Kelurahan, dan Kecamatan. Nanti tim akan monitor pada tanggal 24 desember 2021 sampai dengan tanggal 2 januari 2022. Tentunya pembatasan-pembatasan, prokes harus tetap di perketat untuk menjaga penyularan covid 19,” jelas Juandi.

Pada Kesempatan itu Juandi juga mengatakan untuk posko – posko covid di Desa akan di aktifkan kembali.

Dan lanjut Juandi pihak keamanan dari TNI/Polri, Pol PP akan berkoordinasi sampai tingkat Desa secara baik, guna mengontrol kegiatan Masyarakat apabila ada perkumpulan yang lebih dari standar dan lebih dari waktu yang di tentukan sesuai Instruksi untuk diberikan teguran-teguran.

“Pos – pos jaga covid 19 di Desa itu akan di aktifkan kembali, termasuk juga nanti TNI/ Polri, Pol PP harus membantu koordinasi secara baik sampai di tingkat Desa untuk kalau ada yang mencurigakan, kerumunan, atau acara yang melebihi waktu yang di tetapkan akan ada teguran-teguran,” tutup Juandi.

Penulis : Fridus Ciompah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *