NTT-News.com, Kefamenanu – Forum Aliansi Rakyat Menggugat (ARMET) mendesak Bupati Timor Tengah Utara (TTU) , Nusa Tenggara Timur (NTT) , Drs. Juandi David untuk membatalkan hasil perekrutan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun 2022 yang dinilai adanya kejanggalan. Selasa, (19/04/2022).
Desakan pembatalan itu di sampaikan oleh ketua Armet, Sever Nggadas saat menyerahkan surat keberatan terkait hasil seleksi perekrutan PTT tahun anggaran 2022.
Pantauan media ini, penyerahan surat keberatan diserahkan langsung oleh ketua Armet, Sever Nggadas.
Dalam surat keberatan yang diserahkan, terdapat 7 point yang menjadi alasan dalam surat keberatan itu.
Pertama, Armet menilai bahwa keputusan Bupati TTU soal PTT adalah cacat hukum dan tidak berdasarkan landasan aturan yang jelas.
Kedua, Keputusan Bupati TTU dalam melakukan seleksi calon PTT tidak didasari oleh SOP sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 71 Tahun 2021.
Ketiga, Armet menilai keputusan tersebut juga bertentangan dengan Perbup Nomor 71 Tahun 2021, sebagaimana disebutkan di atas tidak didasari oleh oleh hasil analisis kebutuhan pegawai sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 71 tahun 2021 pasal 3 ayat (3).
Keempat, Proses seleksi administrasi tidak didasari pada standarisasi nilai yang jelas sebagai indikator kelulusan.
Kelima, Armet menyebut terdapat calon PTT yang mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun anehnya nama tidak diumumkan dalam hasil keputusan tersebut.
Keenam, Armet juga menilai sikap Pemkab TTU cenderung curang lantaran tidak merinci indikator nilai agar seseorang dinyatakan lulus atau pun tidak dalam proses seleksi tersebut.
Ketujuh, Dengan cacatnya proses awal maka penetapan hasil seleksi tersebut juga merupakan produk yang cacat.
Ketua Armet Sever Nggadas kepada Awak Media mengatakan, hadirnya Armet hari ini guna menyerahkan Surat Keberatan terkait hasil perekrutan PTT tahun 2022 yang diduga terdapat banyak kejanggalan.
Dikatakan, apabila surat keberatan itu tidak ditindaklanjuti oleh Bupati TTU maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Apabila tidak ditindaklanjuti kami akan proses secara hukum ke PTUN, ” Tegasnya.
Hal senada juga di sampaikan Ketua DPC GMNI Kefamenanu, Francia Ratrigis Mengatakan, sebagai Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi pergerakan ini mendampingi PTT untuk menyerahkan surat keberatan terkait proses seleksi PTT yang cacat prosedural.
Dikatakan, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum dengan kuasa yang telah bersedia mendampingi PTT ke PTUN.
“Hari ini kita menyerahkan surat keberatan kepada Pak Bupati terkait hasil perekrutan PTT. Dan kita akan menempuh jalur hukum bersama kuasa hukum ke PTUN, ” Kata Francis.
Penulis : Fridus Ciompah