HukrimNews

Dugaan Korupsi Dana Desa Tautpah, Polres TTU Tetapkan Oknum Supplier Sebagai Tersangka

×

Dugaan Korupsi Dana Desa Tautpah, Polres TTU Tetapkan Oknum Supplier Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam, SIK

NTT-News.com, Kefamennanu – Dugaan Korupsi Dana Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan (Bisel), Polisi Reskrim Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), tetapkan oknum supplier atau pemasok barang dan jasa sebagai tersangka atas nama Yohanes De Sales Badu. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam, SIK., kepada media ini, Kamis (26/11/2020).

Kasat Reskrim yang akrab disapa, Sujud mengungkapkan, Kepala Desa Tautpah, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak seminggu yang lalu. Setelah menetapkan status tersangka, langsung dilakukan penahanan terhadap kades. Sementara untuk pihak ketiga, pihaknya menetapkan tersangka baru sehari yang lalu dan juga langsung dilakukan penyelidikan.

“Sekarang dua tersangka itu ditahan di sel tahanan Polres TTU untuk menjalani proses penyidikan lanjutkan,” ungkapnya.

Sujud mengatakan, dua orang tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut diduga kuat melakukan suatu tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara 300 juta rupiah lebih. Tindak pidana korupsi itu dilakukan pada sejumlah proyek pengerjaan fisik pada tahun anggaran 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019.

“Berdasarkan kegiatan gelar perkara, kemungkinan akan ada tersangka berikutnya dalam kasus yang sama,” ungkapnya.

Sujud menegaskan, pihaknya sudah berkomitmen untuk tidak main-main dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi yang terjadi di daerah tersebut.

Ia berharap dengan adanya kasus tersebut, para kepala desa yang ada di TTU dan perangkat bisa melakukan pengelolaan dana desa dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat yang ada didesa.

Penulis: Laris Mataubana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *