NTT-News.com, Oelamasi – Bendahara Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT, menyegel sekolah lantaran tidak puas dengan surat pemberhentian atau penonaktifan dari jabatannya, yang dilayangkan Kepala Sekolah setempat atas persetujuan dari Komite Sekolah. Akibatnya aktifitas Belajar Mengajar di Sekolah tersebut ikut terganggu.
Kepala Dinas Pemuda Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kupang, Imanual Buan, saat ditemui wartawan media ini di ruang kerjanya, Kamis, (12/01) petang, membenarkan penyegelan sekolah yang dilakukan bendahara. Namun untuk memastikan seluruh informasi yang dihimpun Kepala Dinas ini, pihaknya telah meminta tim pengawas dari dinas dan tim pengawas UPTD Kecamatan.
Dikatakan Buan, sesuai informasi yang diperoleh dari Kepala Sekolah setempat, persitiwa itu berawal dari bendahara yang merasa tidak puas dengan surat pemberhentian dari pihak Sekolah dan Komite Sekolah, padahal surat pemberhentian yang dilayangkan itu berdasarkan permintaan bendahara beberapa hari sebelumnya, karena menilai dirinya berkinerja buruk.
“Bendahara yang mengaku tuan tanah ini minta pihak Sekolah agar memberhentikan dirinya dari jabatan, dan hal itu dituruti, tetapi setelah diberhentikan ia merasa tidak puas dan menyegel Sekolah,” ungkap Buan.
Menurut Buan, pada saat sekolah tersebut didirikan, bendahara yang mengaku tuan tanah itu dipercayakan sebagai penjaga malam, namun seiring berjalannya waktu dan sesuai dengan prestasi kerja, dirinya diangkat menjadi bendahara Sekolah.
Kemudian sesudah dirinya diangkat sebagai bendahara faktanya tebalik, dimana sang Bendahara jarang berkantor seperti biasanya sehingga ia diberi surat peringatan hingga dilayangkannya surat diberhentikan dari pihak Sekolah dan Komite.
Diterangkan Buan, untuk menindaklanjuti kasus ini pihaknya telah menurunkan tim agar ditelusuri kebenaran informasi yang disampaikan berbagai pihak. Namun berkaitan kasus Tilep seperti yang diinformasikan sejumlah pihak hingga berujung pada pemberhentian bendahara tersebut belum Ia ketahui. (George)