CV Nachira Terlantarkan Proyek Jalan Tirosa

0
262
Pekerjaan Jalan Tirosa yang ditelantarkan CV Nachira
Pekerjaan Jalan Tirosa yang ditelantarkan CV Nachira
Pekerjaan Jalan Tirosa yang ditelantarkan CV Nachira

NTT-News.com, Oelamasi – CV Nachira, perusahaan asal Kota Kefamenanu menangkan proyek peningkatan ruas jalan Tirosa, Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

CV Nachira ini juga diduga menguasai beberapa pekerjaan proyek lain di Dinas PU Kabupaten Kupang. Namun entah apa masalahnya setelah mendapat pekerjaan jalan Tirosa dengan pagu anggaran Rp 800 Juta sejak Agustus 2016 lalu, CV Nachira masih saja terlantarkan pekerjaan sepanjang 1 KM tersebut.

Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan namanya tak mau diberitakan saat ditemui Media ini mengatakan, pelaksanaan pekerjaan ini pada awal September 2016 lalu, perusahaan pernah datang membawa 20 puluhan drum aspal ke lokasi.

Setelah diturunkan aspal tersebut, lanjutnya, pelaksana nampak juga telah menghampar batu kerikil jenis 5×3 sekitar 100 lebih meter. Celakanya, sejak waktu itu pelaksana (Mas Jawa) tidak pernah kelihatan di lokasi pekerjaan.

“Itu Mas Jawa pakai oto 4×4 pernah datang sekitar awal September, habis itu mereka sempat kerja di atas sedikit, habis itu dong (Mereka) hilang. Pekerjaan seperti ini hanya buat susah katong (Kita),” tandas Ama Sabu ini di rumahnya Senin (21/11) Sore.

Terpisah, Kepala Bina Marga, Teldy Sanam ketika dihubungi via HP lebih awal, mengatakan dirinya telah memperingati pelaksana berulang kali, tetapi hasilnya pihak pelaksana itu tetap berlaku acuh.

Kesempatan lain, sang kontraktor yang berusaha dikonfrontir via Telpon oleh wartawan Senin (21/11) Sore, pukul 17:10 Wita terdengar suara seperti kebingungan. Tidak saja itu dirinya juga berkelik bahwa itu pekerjaan ialah miliknya. “Pekerjaan Tirosa…?, bukan, bukan, bukan,” beber Rahadi selaku kontraktor pelaksana.

Dipantau awak media di lokasi, sejak batu kerikil jenis 5×3 yang diduga tidak sesuai spek sekitar 10 kubik diturunkan, aktivitas progres pekerjaan sementara masih belum berjalan.

Hal lain perusahaan CV. Nachira ini juga diduga kuat berusaha untuk kelabui waktu pelaksanaan dan pagu dana dari mata masyarakat dengan cara tidak memasang papan plang proyek.

Sementara, berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, dimana diatur dalam setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara, pihak ketiga wajib memasang papan nama proyek. (George)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini