NTT-News.com, Kefamenanu – Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes menegaskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk bertanggung jawab atas setiap proyek yang terbengkalai dan asal jadi.
Hal tersebut dinilai Raymundus Fernandes, PPK yang punya kewenangan penuh dalam pelaksanaan setiap item proyek.
“PPK yang paling bertanggung jawab untuk mengikuti kinerja pihak ketiga (Kontraktor),” tegas Bupati TTU, Raymundus Fernandes kepada sejumlah awak media, Senin (03/07).
Dilanjutkan Fernandes, setiap proses pencairan keuangan negara dalam pengerjaan proyek harus diikuti dengan Prosentase laju kerja. “Proses pencairan itu harus diikuti dengan prosentase laju kerja,” jelas Fernandes
Terkait kinerja Pihak ketiga (Kontraktor) yang kinerja kerjanya asal jadi, Raymundus menegaskan seharusnya PPK memberikan warning.
“PPK harus memberikan warning kepada pihak ketiga (Kontraktor) apabila kinerja kerja tidak sesuai kontrak kerja,” pintahnya.
Raymundus pun menegaskan kepada PPK untuk tidak lagi mengikutsertakan Kontraktor yang sudah memiliki warning pada item proyek sebelumnya.
“Kontraktor yang sudah di PHK tidak boleh ikut tender lagi di tahun berikutnya,” pungkas Fernandes. (Peter)