Lintas Flobamora

Bhabinkamtibmas Kabali Dana Serahkan Maklumat Kapolres SBD

×

Bhabinkamtibmas Kabali Dana Serahkan Maklumat Kapolres SBD

Sebarkan artikel ini
BHABINKAMTIBMAS Saat Menyerahkan Maklumat Kapolres SBD

NTT-News.com, WEBAR-Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Kabali Dana, Kecamatan Wewewa Barat, Klaudius Teni menyerahkan secara resmi maklumat Kepala Kepolisian Resor(KAPOLRES) Sumba Barat Daya(SBD) tentang larangan mengkomsumsi, menjual/mengedarkan minuman keras, penjudian, membawa senjata tajam, senjata api dan bahan peledak lainnya di tempat umum.

Penyerahan maklumat dengan nomor MAK/01/VI/2021 dilakukan ketika salah satu calon kepala Desa Kabali Dana melakukan kampanye terbuka, pada Kamis(24/06/2021).

Teni menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat wilayah Sumba Barat Daya. Dan sesuai undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.  Serta menciptakan situasi kamtibmas yang kindusif. Sehingga wajib disampaikan maklaumat kapolres Sumba Barat Daya kepada masyarakat.

“Demi menjaga kenyamanan, ketertiban bersama dalam menyukseskan proses pilkades serentak di SBD khususnya di Desa Kabali Dana, kita harus mengikuti bersama himbaun yang disampaikan oleh pihak-pihak keamanan,”ujarnya

Dikesempatan itu, Teni menjelaskan bahwa maklumat dari kepolisian akan di serahkan kepada semua calon kepala desa dan panitia . Sehingga menjadi refrensi dalam memantau segala aktivitas masyarakat. Atau pun memantau para calon dalam melakukan aktivitas berkampanye. Dirinya meminta agar maklumat yang sudah diserahkan bisa disosialisasikan kepada pendukung. Serta seluruh masyarakat Desa Kabali Dana.

“maklumat ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengamankan oknum-oknum yang hendak memicu terjadi kekacaun. Dan juga bagi semua masyarakat yang tidak mentaati segala himbauan yang sudah disampaikan,”kata Teni dengan nada tegas.

Dirinya juga menghimbau supaya tidak membawa barang tajam dalam melakukan aktivitas kampanye. Selain itu, Kata Teni semua produsen dan pihak yang memperdagangkan miras tanpa label resmi untuk segera menghentikan kegiatan produksi tersebut. Jika ditemukan masyarakat atau kelompok yang masih melakukan aktivitas memproduksi miras, Kata Teni, pihak kepolisian akan tindak tegas.

Teni menegaskan bahwa bagi pelanggar hukum yang diamankan akan ditindak. Serta akan dicatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK). Hal tersebut akan berdampak pada mata pencaharian yang bersangkutan.

“ini merupakan maklumat atau himbauan penting dari kapolres SBD, jika ada yang tidak mentaati maka akan berurusan dengan hukum. Saya sangat yakin bahwa masyarakat Desa Kabali Dana merupakan masyarakat yang berpendidikan. Sehingga mari kita bergotong royong dalam menjaga wilayah ini agar kondusif. Sukseskan pilkades yang aman, tertib, damai dan penuh rasa persaudaraan,”tutupnya.(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *