NTT-News.com, Kefamenanu – Dalam rangka mengahadapi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mulai melakukan sosialisasi pengawasan Pilkada kepada anggota Organisasi Pencak Silat Pendidikan Tunggal Hati Seminari-Tunggal Hati Maria (THS-THM) di lapangan Paroki Kristus Raja, Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Senin (11/11/2019).
Pantauan Wartawan NTT-News, ratusan anggota Organisasi Bela Diri Pendidikan THS-THM Kordinatorat Wilayah Kefamenanu dan tampak peserta yang sebagian besar pelajar antusias mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten TTU khususnya menghadapi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pulau Timor pada tahun 2020 yakni Kabupaten TTU, Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.
Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo dalam kesempatan tersebut memaparkan materi terkait wewenang dari Bawaslu. Di antaranya, pengawasan pemilu, penindakan pelanggaran pemilu, melakukan proses sengketa terhadap pemilu. Dalam pengawasan sendiri Bawaslu bersama masyarakat adalah satu-kesatuan dalam melakukan wewenang dari Bawaslu.
Hal tersebut penting juga disampaikan pada para peserta pemilih pemula ketika umurnya sudah mencapai umur pemilu sehingga dia tahu pelanggaran apa saja yang bertentangan hukum dan dia tahu diri jika itu merupakan pelanggaran yang tidak harus dia lakukan.
“Bagi pemilih pemula kita ibaratkan sama seperti orang yang belum pernah sambut baru, dia kepingin makan roti seperti apa sama juga pemilih pemula mau coblos ini kira-kira seperti apa tetapi teknik dan mekanisme pencoblosan menjadi wewenang teman-teman KPU. Tetapi kita ingin menyampaikan soal pencegahan-pencegahan terkait dengan pelanggaran,” tuturnya.
Katanya, pelanggaran tersebut berupa money politik, titik peletakan atribut kampanye yang tidak sesuai dan pelanggaran yang dilakukan oleh PNS, Kepala Desa, dan TNI/Polri agar pihak tersebut tetap memjaga integritasnya.
“Jangan sampai adik-adik pemilih pemula orang datang memberikan uang dia terima dengan catatan bahwa dia coblos orang yang memberikan uang kadang juga mereka tidak tahu mereka harus terdaftar sebagai peserta pemilu bukan saja petugas yang datang mendaftar tetapi dia punya inisiatif bahwa umurnya sudah cukup 17 tahun. Dan dia tahu jika atribut yang diletakkan itu salah. Kita ingin pemilihan transparan dan TPS tidak boleh ada diruang kelas karena bisa saja terjadi kecurangan,” ujarnya.
Secara terpisah, Koordinator THS-THM Wilayah Kefamenanu saat ditemui mengatakan, pihak sangat membuka diri dengan kegiatan sosialisasi yang dibawakan oleh Panwaslu Kabupaten TTU, menurutnya, sebagai warga negara Indonesia yang akan mengikuti Pilkada khususnya pemilihan 2020 mendatang adalah sesuai dengan semboyan THS-THM; Pro Patria et Ecclesia (Demi tanah air dan Gereja).
“Di dalam organisasi atau kelompok ini merupakan kaum milenial yang artinya bahwa belum tahu mana yang menjadi larangan atau mana yang tidak menjadi larangan. Itu menjadi sasaran utama sehingga perlu Bawaslu membagikan hal tersebut untuk diketahui,” ujarnya.
Penulis : fridus