NTT-News.com, Waibakul – Bawaslu Sumba Tengah melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Bersama dengan Mitra Pengawas Partisipatif Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bertempat di Aula Wisma Solapora Kabupaten Sumba Tengah, Senin 15 Agustus 2022.
MoU tersebut untuk menciptakan atau mewujudkan Keberhasilan suatu Pemilihan Umum yang aman, damai dan nyaman.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah Martinus Rudolf Walangsra, SP mengatakan dalam Sambutan mengatakan bahwa untuk menciptakan suatu Pemilihan Umum dan Pemilukada yang akan datang, yang Aman, Akuntabel dan transparasi yang sesuai dengan Aspirasi Rakyat yang berkedaulatan penuh.
Maka sebagai salah satu lembaga Penyelenggara pesta Demokrasi dalam hal ini Bawaslu Sumba Tengah melakukan Penandatanganan (MoU) dengan sejumlah Mitra Partisipatif yang terdiri dari Forum Kerukunan Beragama, Tokoh Agama dari Lima Agama, Organisasi Keagamaan, Organisasi Kepemudaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa dan lembaga atau organisasi lainnya, sebagai Pengawasan Partisipatif dalam menyosong Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
Baca Juga: KPU Sumba Tengah Lakukan Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan
Lebih Lanjut Ketua Bawaslu mengatakan bahwa untuk mewujudkan pemilu dan Pemilukada yang bebas dari Indikasi Sara, penyebar fitnah antar-umat beragama, ujar kebencian, dan hoax, maka diperlukan parsipatif dari seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu pada tahun yang akan datang, dan dapat menghasilkan pemilu yang berkualitas dan Demokratis.
“Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah merasa perlu untuk mengajak seluruh stakeholder agar berkolaborasi dalam mengawasi Pemilu dan Pemilukada Serentak pada tahun 2024 mendatang,” bebernya.
Baca juga: Bawaslu TTU Sosialisasi Pengawasan Pilkada Bagi Anggota THS-THM
Adapun Maksud dan tujuan dari Penandatanganan MoU dengan Mitra Parsipatif adalah Untuk mewujudkan landasan kerjasama Pengawas Partisipatif dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 di Kabupaten Sumba Tengah, dan untuk mengoptimalkan Pengawasan Partisipatif dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada.
Demikian hal ini disampaikan oleh ketua Pelaksana Amos Seni, SH dan untuk lebih menguatkan dari kegiatan ini adalah Undang undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 21 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Baca Juga: Selingkuh, Ketua KPU Sumba Barat Diberhentikan dari Jabatannya
Adapun serangkaian kegiatan Penandatanganan MoU itu adalah, Laporan Ketua Panitia, Sambutan Ketua Bawaslu, Penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU, dan perayaan HUT ke-4 Bawaslu Sumba Tengah yang ditandai dengan pemotongan tart oleh ketua dan anggota Bawaslu, dan diakhiri dengan Deklarasi atau pembacaan Nota kesepakatan dengan Mitra Parsipatif. (Ram)