NTT-News.com, Kefamenanu – Aparat Kepolisian Resort TTU kembali mengamankan Bus Antar Kota dalam Provinsi bernama Gemilang Trans Kupang-Atambua dengan nomor Polisi DH 7160 EB di kota Kefamenanu dalam Operasi Pekat Turangga 2017, Selasa (29/05) kemarin.
Bus yang berhasil diamankan aparat kepolisian tersebut lantaran membawa barang dagangan pakaian bekas (Rombengan) yang dibawa dari Kupang menuju Atambua.
Kapolres TTU, Ketika dikonfirmasi NTT-News.com melalui Kasubag Humas Polres TTU, Ipda Nifron Henukh menjelaskan, pihaknya sementara mendalami di bagian penegakan hukun Reskrim TTU.
“Masih dalam pendalaman oleh Penegakan Hukum reskrim,” ungkap Ipda Nifron Henukh kepada media ini. (Peter)