Baliho Terpajang di Tanah HGU PT Sasando, Battileo : Itu Bukan Kewenangan Medah

0
232
Sebuah Baliho yang terpampang di atas lahan HGU PT Sasando
Sebuah Baliho yang terpampang di atas lahan HGU PT Sasando

NTT-News.com, Kupang – Kuasa Hukum PT. Sasando Kupang Herry F.F. Battileo, SH. MH, menanggapi pemasangan baliho di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sasando Kupang dengan Luas 170,55 HA berlokasi di Oelamasi Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), ini merupakan cara premanisme yang tidak taat akan Hukum dan seharusnya bukan demikian adanya.

“Dari sisi Hukum menurut saya bukan kewenangan Medah sebagai Bupati saat itu, karena menyangkut tanah yang bersertifikat HGU merupakan kewenangan Mentri dan waktu lalu Mentri telah turun ke lokasi dalam pemeriksaan semua tanah bersertifikat HGU dan untuk tanah PT. Sasando bukan tanah terlantar dan kenyataannya ada aktifitas di atas tanah tersebut,” terang Battileo yang dihubungi media ini, Jumat, (03/08/2018).

“Yang menjadi pertanyaan bagi Battileo, bahwa dalam tahun politik dirinya menduga ini aksi perorangan yang mendongkrak popularisasi, dengan demikian sebagai Penasihat Hukum PT. Sasando, ia akan polisikan pihak yang terlibat dalam memasang baliho di atas lahan tersebut, karena ini cara-cara premanisme, perbuatan melawan hukum yang sangat tidak di benarkan sama sekali,” jelas Herry.

Dia mempertanyakan soal surat keputusan yang diterbitkan Ibrahim Agustinus Medah sebagai Bupati Kupang saat itu. “Apakah surat tersebut bunyinya demikian dan kenyataannya bukanlah kewenangan dari dari Medah sebagai Bupati saat itu, melainkan kewenangan dari Menteri,” Pungkas Advokat kondang Herry Battileo, SH. MH ini.

Lanjut Herry, untuk diketahui, bahwa tanah PT. Sasando telah bersertifikat HGU dan juga telah memenangkan perkara sejak lama, serta sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap dengan pihak yang mengklaim tanah tersebut merupakan milik mereka.

“Menurut saya ini sangat keliru, seharusnya sebagai warga negara yang baik harus tunduk pada produk hukum yang ada di negara kita, silahkan kalau putasan pengadilan tinggi pihak lain merasa dirugikan tempuh dengan jalur hukum, pintu pengadilan terbuka lebar sesuai dengan jaminan konstitusi kita, bukan dengan cara-cara yang tidak tidak menyenangkan,” tandas Herry Battileo.

Di singgung terkait laporan kasus tersebut ke pihak berwajib, Herry Battileo menjelaskan, dirinya mengaku telah membuat laporan pengerusakan yang di lakukan oleh salah satu oknum pecatan tentara ke Polres Kabupaten Kupang, namun laporannya seakan tenggelam dan mandul, sehingga tidak ada proses lebih lanjut dan terkesan melakukan pembiaraan terhadap kasus tersebut.

“Saya berharap petinggi kepolisian dapat memperhatikan kinerja bawahannya di daerah untuk memperbaiki citra polri di mata publik,” kata Herry sembari menaruh harap kepada penegak hukum di Polres Kupang. (rey)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini