Baltasar Amtaran Klaim Tak Jual Tanah 60 Ha di Kota Kupang

0
244
Ketua MOI NTT, Herry Battileo, SH. MH
Kuasa Hukum keluarga Baltasar Amtaran, Herry Battileo, SH. MH

NTT-News.com, Kupang –  Baltasar Junus (BJ) Amtaran Klaim memiliki tanah kurang lebih seluas 60 hektare (ha) dan tak pernah menjual kepada siapapun selama ini, namun tanah miliknya itu telah di huni oleh banyak orang dgn bangunan-bangunan megah.

Adapun tanah yang di klaim Baltasar, yaitu di wilayah Kayu Putih dan sebagian Oebufu serta Maulafa dan Tofa. Batasan-batasannya adalah, Bagian Utara berbatasan dengan Kali Kokoreo Kayu Putih, Bagian Barat berbatasan dengan Korem 161/WS Kupang sampai Gereja Katolik Tofa. Sementara Bagian Selatan berbatasan dengan kantor camat Maulafa. Bagian Timur berbatasan dengan Kampung Amanuban dan Soeverdi. Sehingga keseluruhan, luas obyek yang diperkarakan saat di pengadilan negeri Kupang 60 hektare.

Kuasa Hukum Baltasar, Herry Battileo kepada media ini mengisahkan bahwa pada tahun 1962, BJ Amtaran melaporkan kepada pemerintah bahwa dia dan keluarganya menguasai lahan seluas 60 ha. Maka keluarlah Landerform yang tercatat keluarga Amtaran memiliki kurang lebih 60 ha dengan catatan ada kelebihan maksimum.

“Tanah ini dikuasai secara turun-temurun dan dikerjakan secara turun-temurun oleh keluarga Amtaran. Setelah itu, pada tahun 1965, saudara dari BJ Amtaran menggugat BJ Amtaran ke Pengadilan Negeri dan berperkara dengan nomor pekara 152/Pdt/kp/1965,” jelas Herry di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa 7 Agustus 2018.

Dalam perkara tersebut, lanjut Herry, penggugat kalah. Maka Keluarlah putusan inkrah pada tahun 1966. Pada saat itu penggugat tidak melakukan banding terhadap putusan pengadilan negeri. Sehingga Putusan tahun 1966 memiliki kekuatan hukum tetap dan daya hukum paksa dimana dalam putusan tersebut ada lampiran sketsa tanah.

Dalam berjalan waktu, karena ada orang ada yang meminta numpang garap lahan kepada BJ Amtaran sesuai dengan dokumen yang ada, dan setalah bekerja sebagai penggarap beberapa tahun kemudian mereka menjual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan BJ Amtaran. Sehingga secara otomatis BJ Amtaran tidak memiliki hubungan hukum secara langsung kepada para pihak yang telah membeli dari orang lain dan mendiami lahan 60 ha itu.

Sebagai Kuasa Hukum, Herry Battileo menuturkan bahwa langkah hukum yang diambil adalah menggugat untuk pengosongan lahan yang ditempati para pihak saat ini. Karena BJ Amtaran dan ahli waris tidak pernah melakukan jual beli kepada pihak lain. Sehingga preseden hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 4 Persil.

“Saat ini, sebagai penasehat hukum baru mengajukan 16 gugatan per Persil yang dalam perjalanan sidang saat ini termasuk lahan Hotel Papa Jhons dan pihak-pihak yang menempati lahan tersebut,” lahan tersebut tandasnya. (Rey)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini