Lintas News

Balada Surat Sakti Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten SBD

×

Balada Surat Sakti Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten SBD

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Korupsi Foto: Thinkstock

NTT-News.com, Tambolaka – Masyarakat Sumba Barat Daya (SBD) saat ini sedang sibuk dengan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2021 yang akan dihelat pada tanggal 30 Juni 2021 mendatang ini. Disuatu waktu saat awal gong pilkada serentak ini dikumandangkan, ada angin segar yang disampaikan Bupati SBD, dr Kornelius Kodi Mete ketika apel bersama ASN di daerah itu.

Bupati menyampaikan bahwa semua petahana boleh mencalonkan diri asalkan bebas temuan dalam penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), sementara ASN yang meminta cuti juga tidak akan memberikan cuti karena masih dibutuhkan ditempat tugas masing-masing. Pernyataan bupati ini juga diperkuat dengan Perbup (Peraturan Bupati) untuk Pilkades serentak ini.

Dari pernyataan dan Perbup tersebut, Inspektorat yang dipimpin oleh Theofilus Natara ditugaskan untuk melakukan audit terhadap semua Desa di SBD terlebih desa-desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak 2021. Sehingga Inpektoratlah yang menjadi salah satu penentu akan lolosnya para petahana dengan balada surat sakti bernama Surat Keterangan Bebas Temuan atau sebaliknya.

Surat sakti dari inspektorat itu juga diperkuat dengan rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dipimpinan Dominggus Bula untuk memastikan petahana bisa bertarung kembali atau tidak, juga yang bertugas memberikan surat cuti kepada para kepala desa.

Harapan besar atas pernyataan bupati dan Perbup tersebut kedua lembaga ini benar-benar menjalankan perintahnya yang searah dengan harapan rakyat dan amanat undang-undang tentang pelaksanaan pemilihan kepala wilayah/desa serta undang-undang pemberantasan Korupsi.

Namun, beberapa pekan ini, kedua lembaga ini seolah sedang mempertontonkan Sajak baru mengangkangi perintah Bupati dengan surat bebas temuan dan rekomendasi yang berseliweran tanpa sesuai dengan fakta lapangan. Inspektorat melakukan audit bagai tanpa audit dan PMD melaksanakan tugas seolah sedang memperjual-belikan surat sakti dengan guyonan beredar “sepuluh juta keluar surat rekomendasi”. Demikian cerita singkat wistle blower media ini, Senin 31 Mei 2021 kemarin.

Penelusuran media ini di lapangan, di Desa Wee Wella Kecamatan Kodi Utara, pada tahun 2019 ditemukan adanya penyalahgunaan dana desa, pada saat itu desa tersebut dipimpin oleh Plt Kepala Desa Paulus Poka Loghe, dari hasil temuan tersebut Paulus diminta untuk mengembalikan dana yang diduga digelapkan Paulus.

Wakil Ketua BPD Desa Wee Wella, Imelda Dunga yang dihubungi media ini beberapa waktu lalu menuturkan bahwa Paulus baru mengembalikan uang sebesar Rp.10 juta dari keseluruhan dana sebesar Rp.210 juta. Dia juga menuturkan bahwa hal tersebut telah menjadi temuan dari audit yang dilaksanakan pada tahun 2019/2020.

Terhadap hal ini, Kepala Inspektorat Theofilus Natara yang dikonfirmasi media ini juga membenarkan adanya temuan namun menurutnya temuan tersebut sudah diselesaikan dengan dengan menyetor kembali ke kas negara atau Kas desa. Sementara Wakil Ketua BPD Desa Wee Wella tetap mengatakan bahwa hal ini baru berjumlah Rp.10 juta dan belum menerima bukti bahwa uang itu dikembalikan, dan jika dikembalikan pasti ada bukti dan siapa yang menerima.

Karena Paulus meminta cuti dan mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Homba Rande, media ini berusaha mendapatkan alasan Kepala Inspektorat dengan bebasnya Paulus mencalonkan diri padahal dirinya sebagai ASN yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala Desa Wee Wella terdapat temuan penyalahgunaan dana desa yang cukup besar dan juga merupakan indikasi tindak pidana korupsi. Dengan demikian mengembalikan dana yang diduga hendak digelapkan itu tidak berarti menghapus adanya indikasi atau temuan.

Namun Kepala Inspektorat enggan menyampaikan hal ini melalui pesan WhatsApp dan meminta wartawan untuk datang ke Kantornya dan tetap beralasan bahwa Paulus sudah mengembalikan dana yang menjadi temuan meskipun dana tersebut tidak ketahui dikembalikan lewat siapa dan dengan buktinya.

Informasi lain disampaikan Tinus Warga Desa Kandaghu Tana Kecamatan Kodi Utara bahwa Pemeriksaan atau Audit yang dilakukan Inspektorat di Desa Kandaghu Tana menurutnya sangat janggal karena yang turun melakukan audit hanya mengambil sampel beberapa rumah warga, dan petugas tersebut di rumah warga bernama Dengi Kaka tidak turun dari mobilnya dan hanya memeriksa adanya meteran listrik.

Di Desa Homba Rande Kecamatan Kodi juga demikian, Kepala Desa Petahana, Andreas Pati Landi mendapat surat Rekomendasi untuk kembali mencalonkan diri, namun Pagar tembok dan Pembangunan gedung Kantor Desa Homba Rande yang menelan dana ratusan juta pada tahun 2019 hingga saat ini masih mangkrak ternyata bukan menjadi masalah.

Warga Desa Homba Rande yang namanya tidak ingin dipublikasi berseloroh bahwa tidak ada yang tidak mungkin jika uang masih menjadi raja. Katanya, bahwa di inspektorat dan PMD itu adalah manusia, jika jin saja butuh duit maka apa lagi manusia.

“Jika bukan karena uang, apa lagi alasan lain untuk bisa loloskan Kepala Desa ini. Penegak hukum harusnya awasi dua lembaga ini juga, karena tidak menutup kemungkinan menjadi biang kerok korupsinya Kades petahana jika terpilih nanti, karena mereka butuh pemasukan untuk kembalikan dana yang mereka keluarkan untuk dua lembaga yang dipercaya Bupati untuk urus pemilihan Kades ini,” katanya.

Informasi berbeda yang diperoleh media ini, dari Desa Pogo Tena Kecamatan Loura, Bobo Riti mengatakan salah satu calon Kepala Desa, Agustinus Ngongo Bulu adalah Pengurus Bumdes yang mengelola Uang jumlah Rp 65 juta pada 3 tahun silam.

Namun hingga saat ini Bumdes itu tidak ada dan dana tersebut tidak tau dimakan siapa, tetapi hingga sore tadi, meski masyarakat memperdebatkan tetapi Kepala Dinas PMD Dominggus Bula tetap ngotot memberikan surat Rekomendasi. “Calon ini menurut informasi masih memiliki pertalian darah dengan Kepala Dinas,” katanya

Terhadap berbagai informasi yang berkembang di masyarakat dan terhadap desa-desa yang terindikasi adanya temuan dan penyalahgunaan Dana Desa serta Anggaran Desa, media ini pernah meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas PMD, namun hingga saat itu tidak direspon, tetapi pesan WhatsApp yang dikirim wartawan terbaca.

Rey Milla

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *