NTT-News.com, Kodi Utara – Bupati Sumba Barat Daya (SBD), dr. Kornelius Kodi Mete melantik 9 Kepala Desa (Kades) terpilih dengan masa jabatan periode 2021-2027 di Kecamatan Kodi Utara Kabupaten SBD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat (15/10/2021).
Adapun ke-9 Kades yang dilantik tersebut adalah Kades Hameli Ate, Oktavianus Bengo Daha, S.Pd, Kades Homba Pare, Anderias Lota Jahamende, Kades Maghu Linyo, Mateus Muda Kondo, Kades Waitaru, Hermanus Mete, Kades Kadaghu Tana, Ra Ikit, Kades Hoha Wungo, Yohanes Rehi Kaka, Kades Kadu Eta, Pati Nundu, Kades Bukambero, Melkior Nikolaus Bulu, S.Pt, dan Kades Wee Wela, Dominggus Bulu Mone.
Bupati SBD, dr. Kornelius Kodi Mete usai melantik dan mengambil sumpah ke-9 Kades tersebut mengatakan Kades yang dilantik harus bisa menjadi pengayom dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam membangun desa sehingga kehidupan masyarakat lebih sejahtera dalam kehidupan sehari-hari dan masyarakat merasa nyaman di dalam kepimpinan Kades yang baru dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah, mufakat dalam menyelesaikan permasalahan yang menyangkut kepentingan masyarakat setempat.
“Sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan, Kades merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggung jawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah desa,” katanya.
Bupati Kodi Mete menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku maksimal 3 bulan setelah pelantikan, Kades harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) untuk jangka waktu 6 tahun yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan memuat visi misi tujuan strategi kebijakan program dan kegiatan selama satu periode masa jabatan Kades tersebut.
Dirinya juga menyampaikan dana desa di tahun 2021 terjadi kenaikan yang cukup signifikan. Oleh karena itu dengan semakin besarnya dana yang dikelola oleh desa, maka diharapkan agar Kades semakin tertib dalam menata administrasi pengelolaan dan penggunaan keuangan desa.
“Sebagai seorang pemimpin di desa, saudara mempunyai wewenang untuk mengatur kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam peraturan desa,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati SBD menuturkan bahwa pengelolaan pembangunan di desa harus berorientasi pada hasil yang maksimal sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan berorientasi pada hasil yang maksimal dan tidak berpikir untuk mencari keuntungan dalam setiap pelaksanaan program pembangunan.
“Pejabat Kades yang baru harus melaksanakan semua program dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku untuk memajukan desa dan mensejahterakan masyarakat desa,” tuturnya. (tim)