NTT-News.com, Kupang – Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, mengubah tata cara penentuan penerima program bedah rumah di Kota Kupang. Dia ingin agar program bedah rumah tersebut melalui Undian Terbuka, pasalnya masyarakat Kota Kupang yang layak mendapatkan program bedah rumah itu masih sangat banyak dibandingkan jumlah rumah yang harus dibedah setiap tahun.
“Di Dinas Sosial ada bedah rumah, selama ini penentuan penerima program bedah rumah ini ditentukan oleh lurah dan dikirimkan ke Dinas Sosial. Beberapa waktu lalu Kadis langsung datang dengan list nama. Saya tanya bapak tentukan kayak apa. Dia bilang lurah yang tentukan. Nah, bisa saja dari kelurahan menentukan karena unsur-unsur tertentu, sebab dari 200 rumah yang dibagi untuk setiap kelurahan ini masih sedikit, jumlah masyarakat yang perlu bedah rumah banyak, jadi harus diundi secara terbuka,” kata Jefri kepada wartawan beberapa waktu lalu
Menurut Jefri, perubahan sistem bedah rumah melalui cara undi terbuka tersebut dilakukan untuk pemikiran negatif dari masyarakat yang juga layak menerima program ini, dan semua yang layak menerima program bedah rumah dalam suatu kelurahan akan memiliki kesempatan yang sama mendapatkan peluang bedah rumah.
“Disetiap kelurahan mempunyai jatah 1o rumah yang akan dibedah. Di Namosain misalnya, yang layak terima program bedah rumh ini ada 100 rumah, tapi yang harus dapat hanya 10, maka diundi supaya jangan ada yang bilang, ini karena pendukung Firmanmu dan ini bukan pendukung. Caranya undi, siapa yang beruntung dia yang dapat. Jangan pakai tunjuk-tunjuk supaya adil,” tandasnya lagi. (Rey)