Mafia Proyek di ULP Kabupaten Kupang Jadi Sorotan Dewan

0
268
Anggota DPRD Kabupaten Kupang Sofia Melelak-De Haan dan Leonard Lomi Nifu
Anggota DPRD Kabupaten Kupang Sofia Melelak-De Haan dan Leonard Lomi Nifu
Anggota DPRD Kabupaten Kupang Sofia Melelak-De Haan dan Leonard Lomi Nifu

NTT-News.com, Oelamasi – Proses pelelangan proyek pada satuan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kupang tidak transparan. Proses yang tertutup ini terindikasikan kuat ada oknum dari Pokja yang sering bermain skor demi memenangkan pihak tertentu dengan iming-iming uang untuk kekayaan pribadi.

Demikian penyampain Pemandangan Umum (PU) Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kupang terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2016 dalam Masa Sidang VI Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Kupang.

Pada kesempatan itu Fraksi Gerindra menegaskan bahwa hal ini tidak dapat dibiarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, sehingga Pemerintah segera menindaklanjuti Oknum yang melakukan Mafia Proyek sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kurang transparannya proses pelelangan yang dilakukan panitia, terindikasikan kuat ada mafia atau Konspirasi dalam proses pelelangan, Fraksi meminta Pemerintah agar melakukan tindakan tegas jika terbukti ada oknum panitia yang bermain-main dengan pihak ketiga,” tulis lengkap Fraksi dibacakan Leonard Lomi Nifu, Jumat (30/9) kemarin.

Tidak jauh berbeda, Fraksi Nasdem menyampaikan dugaan Mafia Proyek ditubuh ULP Setda telah mencoreng nama baik Pemerintah. Bukan hanya oknum yang bekerja tidak profesional ini berpontensi merugikan keuangan Negara.

“Banyak pengeluhan publik menyangkut panitia tender proyek dilingkup Setda yang bekerja tidak profesional dalam menentukan pemenang tender. Fraksi mendukung Bupati untuk evaluasi total terhadap kinerja panitia sehingga yang berkerja tidak profesional harus ditindak tegas,” kecam Ketua Fraksi Nasdem Sofia Melelak-De Haan.

Menyikapi hal ini, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, mengatakan saat ini pemerintah sementara melakukan evaluasi terhadap kinerja Pokja sehingga ke depan kinerjanya diharapkan semakin baik dan pemenang tender yang dihasilkan berkualitas dan sesuai kententuan.

“Pemerintah tidak segan untuk memberikan sanksi terhadap Pokja sesuai ketentuan apabila berkerja tidak profesional,” jawab Titu Eki atas Pandangan Umum DPRD dari Fraksi Gerindra dan Fraksi Nasdem.

Sebelumnya, media ini memberitakan, hasil lelang Pokja VI pada Proyek Meubeler Dinas PPO Kabupaten Kupang sekalipun telah diumumkan pemenangnya, namun dibatalkan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) setempat dan dilelang ulang.

Pasalnya, CV Articel Pratama digugurkan hanya dengan alasan SKT Tukang Kayu tidak dikeluarkan Lembaga Penjamin Jasa Kontruksi. Diduga kuat terjadi dugaan pelanggaran Pepres No 54 Tahun 2010.

Bahkan, tidak saja penyimpangan aturan itu tetapi dengan memenangkan CV Eveline dan CV Articel Pratama menjadi urutan kedua berpotensi merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 81 Juta lebih. (George)

Parlamen News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini